Bali ditetapkan sebagai lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur Pulau Dewata sebagai lokasi PFII sedang disiapkan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap alasan pemerintah memilih Bali. Menurutnya, pusat keuangan global tidak hanya membutuhkan regulasi yang kompetitif tapi harus didukung lingkungan yang mendukung investor.
Airlangga menilai Bali tidak terlalu padat sehingga cocok bagi investor. Saat ini Rancangan Undang-undang (RUU) PFII masih dibahas di DPR dan ditargetkan rampung akhir Juli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Bali karena kalau bicara mengenai financial center kan bicara juga mengenai lifestyle, dan lifestyle yang relatif tidak terlalu sibuk atau busy atau padat. Jadi kita menawarkan seperti di Dubai kan di daerah tertentunya tidak terlalu sibuk, demikian pula di tempat-tempat lain," ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Ekonomi, Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2026).
Airlangga menambahkan, Bali sudah memiliki Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kesehatan di Sanur yang akan mendukung kehidupan investor. Namun, ia menegaskan PFII akan dibangun tersendiri di luar KEK Sanur.
Kehadiran PFII diharapkan mampu menarik investasi kelas dunia. Airlangga mencontohkan Singapura yang berhasil menghimpun dana kelolaan sekitar US$ 5 triliun yang kemudian diinvestasikan ke berbagai negara, termasuk Indonesia.
"Yang penting ini menjadi wadah untuk investasi. Contohnya financial center di Singapura itu bisa mengundang dana under management mereka itu US$ 5 triliun. Dan dari situ kan baru dibagi ke semua negara ASEAN. Makanya salah satu investasi terbesar Indonesia kan dari Singapura. Nah itu karena mereka trust dan mengandalkan kepada hukum yang ada di Singapura," bebernya.
Menurut Airlangga, pemerintah akan merancang insentif dan sistem hukum yang setara dengan pusat keuangan internasional seperti Singapura maupun Dubai. Ia berharap PP tentang PFII dapat diterbitkan segera setelah RUU PFII disahkan menjadi undang-undang.
"Kelebihannya (PFII) ada di Bali, ada pantainya, ada tariannya. Ini paralel karena kita nunggu undang-undangnya juga, tinggal nunggu PP nya. Ya segeralah sesudah itu, mudah-mudahan sebelum 16 Agustus semua sudah siap," tutup Airlangga.
(ily/acd)









































