OJK Usul Lembaga Jasa Keuangan di PFII Harus Baru

OJK Usul Lembaga Jasa Keuangan di PFII Harus Baru

Andi Hidayat - detikFinance
Rabu, 08 Jul 2026 22:24 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.Foto: Shafira Cendra Arini/Detikcom
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang beroperasi di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) harus entitas baru yang belum ada pada skala nasional. Hal tersebut menjadi usulan dari OJK dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan seluruh aturan dalam RUU tersebut mengatur spesifik entitas usaha yang berdiri di wilayah PFII. Namun, aturan itu belum membahas spesifik terkait konglomerasi keuangan atau gabungan beberapa LJK yang terafiliasi satu pihak.

"Itu harus ada entitas baru, kalau menurut saya ya. Tergantung nanti konsepnya disetujui seperti apa. Tapi itu harus entitas lain, entitas lain yang dia memang berdiri di sana. Kita masih belum bicara secara detail mengenai yang terkait dengan konglomerasi keuangan dan lain sebagainya," ujar Dian kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dian juga mengatakan seluruh RUU tentang PFII juga mengatur spesifik seluruh LJK yang berdiri di wilayah tersebut, termasuk hukum peradilannya. Meski begitu, ia mengaku masih belum mengetahui lembaga yang akan mengawasi aktivitas keuangan di wilayah tersebut.

"Keputusan akhirnya kami serahkan kepada pemerintah dan DPR. Apakah ini akan OJK khusus, atau ini akan ada lembaga-lembaga tersendiri yang di luar OJK. Tapi yang penting koordinasinya harus jalan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Dian juga meminta agar LJK di wilayah PFII tidak menghimpun dana dari luar wilayah di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketentuan ini penting untuk menghadirkan persaingan usaha yang sehat.

Jika entitas usaha di PFII diizinkan menghimpun dana di luar wilayah, Dian menilai akan terjadi persaingan langsung dengan bank dan lembaga jasa keuangan yang sudah beroperasi di dalam negeri. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memicu perpindahan dana ke kawasan PFII yang memiliki insentif perpajakan.

"Jadi malah kesedot kan ke sana gitu kan. Bahkan nanti kalau disana ada fasilitas pajak, yang terjadi kemudian malah pada pindah ke sana. Nah itu tidak-tidak gitu maksudnya. Memang apalagi prinsip yang akan kita pakai adalah out-in," jelas Dian.

OJK juga mendorong penerapan konsep universal bank di PFII yang dianggap menyederhanakan perizinan sekaligus mempermudah pelaku usaha menyediakan berbagai layanan keuangan dalam satu entitas. Menurutnya, pusat finansial internasional pada umumnya mengedepankan sistem one-stop service atau layanan terpadu.

Ia menjelaskan, melalui konsep universal bank, satu lembaga keuangan dapat menjalankan berbagai jenis layanan sekaligus. Mulai dari layanan perbankan komersial (commercial bank), perbankan investasi (investment bank), hingga layanan asuransi dan bisnis aset digital apabila telah memperoleh izin.

"Jadi memang tidak lagi dibatasi pada sektor ya. Tidak perlu asuransi izin sendiri, nanti perbankan sendiri, investasi segala macam sendiri. Nah, itu kita sebut saja bahwa itu adalah universal bank, investment di situ. Itu lebih mempermudah nanti akan lebih bisa memberikan semacam insentif daripada memberikan banyak perizinan dengan banyak produk," pungkasnya.

(ahi/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads