Menurut Kepala Biro Humas A Djunaidi, hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan mengenai Jabatan Rangkap. Aturan ini merupakan petunjuk teknis dari pelaksanaan pasal 26 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat.
Pasal itu menyebutkan seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Perkom No.7/2010 menegaskan ruang lingkup direktur atau komisaris tidak terbatas pada badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) namun juga meliputi badan hukum berbentuk yayasan, firma, persekutuan perdata (maatschaap), CV atau bahkan koperasi. Artinya direktur atau komisaris dalam pasal 26 ini diinterpretasikan pula sebagai pemimpin puncak dan pengawas dari perusahaan non PT yang berbentuk badan hukum.
"Jadi seseorang dilarang menjadi direktur suatu perusahaan dan sekaligus pengurus koperasi pada saat bersamaan apabila 2 perusahaan itu bergerak dalam usaha yang saling bersaing dalam pasar bersangkutan yang sama," ujar Djunaidi dalam siaran pers pada detikFinance, Minggu (14/3/2010).
Di samping itu, Perkom yang ditandatangani pada tanggal 7 Desember 2009 ini disusun untuk menghindari terjadinya rangkap jabatan yang seringkali menjadi penghambat persaingan usaha yang sehat. Ia mencontohkan, apabila orang tersebut duduk dalam dua perusahaan yang bersaing (direct interlock) maka hubungan horizontal ini dapat melahirkan pembentukan strategi bersama di antara perusahaan yang berkaitan dengan harga, alokasi pasar, dan penetapan jumlah produksi.
"Hubungan vertikal mengakibatkan integrasi vertikal kegiatan, mengakibatkan diskriminasi syarat pembiayaan bagi pesaing dan berperan sebagai katalisator dalam upaya memperoleh penguasaan vertikal, horizontal, atau konglomerasi," paparnya.
Dengan demikian, seseorang dilarang menjadi direktur atau komisaris secara bersamaan dari dari 2 pelaku usaha yang berhubungan secara horizontal (jika melibatkan 2 perusahaan bersaing secara langsung dalam pasar bersangkutan yang sama) atau secara vertikal (jika perusahaan dalam jaringan distribusi atau berkaitan erat dalam satu bidang atau jenis usaha tertentu).
Dalam konteks ini hal yang patut dicatat adalah bahwa larangan rangkap jabatan ini terkait dengan penyalahgunaannya yang “menyebabkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat” yaitu apabila posisi rangkap jabatan dari seseorang menjadi instrumen orang tersebut untuk mengendalikan atau mendistorsi pasar dengan mengatur harga, wilayah pemasaran atau suplai barang/jasa sehingga merugikan konsumen.
"Oleh karena itu, jika seseorang terbukti menyalahgunakan posisi rangkap jabatan yang dilakukannya maka Komisi berwenang untuk menjatuhkan sanksi berupa perintah larangan perangkapan jabatan dan atau denda atau bahkan ganti rugi tidak saja pada perusahaan tempat seseorang menjabat namun terhadap diri pribadi orang tersebut," ungkapnya. (epi/nrl)