Gugatan telah diajukan Februari 2010 tersebut kini tengah dipersidangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam sidang terakhir, Senin (15/03/2010) pihak tergugat pemilik Adidia yakni Kim Sung Soo, pengusaha asal Korea yang tinggal di Pondok Merantai Blok B/15, Kedaton Indah, Tangerang ini tidak hadir.
"Untuk itu kita akan melakukan lagi pemanggilan pada Senin 29 Maret 2010. Maka kita memerintahkan para pihak untuk hadir pada tanggal tersebut," ujar Hakim Ketua, Syariffudin Umar dalam sidangnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (15/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adidia telah terdaftar di Ditjen HKI No. IDM000029382 untuk kelas 25 pada 11 Februari 2005. Adidas juga sudah terdaftar di Ditjen HKI pada 28 Maret 2001 No. 470797 untuk melindungi produk kelas 25 seperti kaos kaki. Untuk produk semacam sepatu telah terdaftar 7 Desember 2009 No. R0 2009 010364.
Adidas mengklaim bahwa Kim Sung Soo mendaftarkan merek Adidia dengan maksud mendapatkan keuntungan dengan membonceng merek Adidas.
Sehingga mengacu pada Pasal 4 jo pasal 68 UU merek. Adidas meminta Pengadilan untuk membatalkan pendafatran merek Adidia karena didaftarkan dengan itikad tidak baik.
(dru/qom)











































