Demikian ditegaskan oleh Dirjen Pajak M. Tjiptardjo ketika ditemui di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (17/3/2010).
"Itu (KPC) jalan terus. Ada penyidikan. Tiap penyidik menangani 55 kasus, salah satunya KPC. Ya bertahaplah," tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau KPC mereka mau menggunakan 44B, silakan saja. Tapi mereka belum sounding. Kalau sounding ada aturannya, dia harus kirim surat ke Menkeu minta dihentikan penyidikannya dan sanggup membayar 4 kali," tandasnya.
Sebelumnya, pengacara KPC Aji Wijaya mengatakan pihak Ditjen Pajak tidak lagi melakukan penyidikan dan pemanggilan terhadap KPC sejak 3 pekan lalu.
Aji mengaku tidak mengetahui pasti alasan penghentian pemanggilan Ditjen Pajak, padahal sebelumnya Ditjen Pajak sangat berkeras melakukan penyidikan pada KPC. Bahkan KPC sampai meminta perlindungan resmi kepada Kapolri terkait penyidikan "paksa" Ditjen Pajak.
Selain itu, Tjiptardjo juga mengatakan pihaknya mendesak Kejaksaan Agung untuk membawa kasus tunggakan pajak Asian Agri ke pengadilan. Kasus ini sudah berlarut-larut selama 3 tahun namun belum ada penyelesaiannya. "Asian Agri sudah 3 tahun lebih, dalam waktu dekat akan P21 (siap disidangkan)," ujarnya.
(dnl/dnl)











































