KPPU: Asosiasi Usaha Rawan Praktik Kartel

KPPU: Asosiasi Usaha Rawan Praktik Kartel

- detikFinance
Minggu, 21 Mar 2010 14:20 WIB
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengeluarkan ketentuan peraturan komisi (perkom) mengenai larangan kartel. Ketentuan ini mengacu pada pasal 11 Undang – Undang No. 5 Tahun 1999(UU No.5/1999) tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU juga menyatakan pembentukan asosiasi usaha memiliki potensi terjadinya kartel oleh pelaku usaha. Sehingga diharapkan dari perkom ini, perilaku kartel oleh pelaku usaha dapat dihindari.

Kepala Biro Humas KPPU Ahmad Junaidi mengatakan draft perkom pelarangan kartel telah dipublikasikan di website KPPU  untuk memperoleh pendapat publik. KPPU menunggu timbal balik dari masyarakat terkait pedoman ini selama 30 hari kerja untuk selanjutnya diberlakukan pada akhir bulan April 2010.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Draft ini menekankan pula pengawasan Komisi pada potensi penyalahgunaan asosiasi (yang dalam beberapa kasus) menjadi wadah terbangunnya kartel khususnya asosiasi yang beranggotakan pelaku usaha dari sektor usaha yang berkonsetrasi pasar tinggi dengan tingkat entry barrier (hambatan masuk) yang tinggi dan elastisitas (pergerakan pergeseran permintaan konsumen) yang rendah," kata Junaidi dalam siaran persnya Minggu (21/3/2010).

Junaidi menjelaskan pada pasal 11 Undang – Undang No. 5 Tahun 1999 mengatur agar pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Dikatakannya Pengertian kartel dalam perkok ini adalah kerjasama sejumlah perusahaan yang bersaing untuk mengkoordinasi kegiatannya sehingga dapat mengendalikan jumlah produksi dan harga suatu barang dan atau jasa untuk memperoleh keuntungan diatas tingkat keuntungan yang wajar.

Ia menjelaskan indikator awal identifikasi kartel dapat tercium melalui faktor struktural dan faktor perilaku.  Faktor struktural antara lain, tingkat konsentrasi dan jumlah perusahaan, Ukuran perusahaan, Homogenitas produk, Kontak multi pasar, Persediaan dan kapasitas produksi, Keterkaitan kepemilikan, Kemudahan masuk pasar, Karakter permintaan dan Kekuatan tawar pembeli. Sedangkan faktor perilaku, antara lain transparansi dan pertukaran informasi, peraturan harga dan kontak.

Beberapa sanksi yang diberikan berdasarkan perkom ini adalah:

Sanksi administratif:


  1. Penetapan pembatalan perjanjian.
  2. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.
  3. Penetapan Pembayaran ganti rugi.
  4. Pengenaan denda serendah-rendahnya Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).

Sanksi Pidana Pokok:


  1. Pidana denda serendah-rendahnya Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
  2. Pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.

Sanksi Pidana Tambahan:


  1. Pencabutan izin usaha.
  2. Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini untuk menduduki jabatan Direksi atau Komisaris sekurang-kurangnya  2 (dua) tahun dan selamalamanya 5 (lima) tahun.
  3. Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.
 

(hen/dro)

Hide Ads