"Jangan ujug-ujug menaikkan tarif. Pelanggan harus dijelaskan tentang struktur biaya agar nanti tidak ada demo terus jika dinaikkan," ujar Direktur manajemen Investasi Kementrian Keuangan Saritaon Siregar kepada wartawan di sela-sela sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara pelaksanaan pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh pemerintah pusat dlaam rangka percepatan penyediaan air minum di Hotel Novotel, Jalan Raya Ngagel, Surabaya, Senin (22/3/2010).
Untuk biaya produksi, kata Saritaon, tiap-tiap PDAM memang berbeda. Karena sumber airnya juga tidak sama sehingga tarif produksi untuk masing-masing PDAM juga tidak sama. Yang berarti kenaikan tarifnya juga harus tidak sama. Separuh dari seluruh PDAM di Indonesia tarifnya masih di bawah biaya produksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah sendiri memberikian fasilitas pinjaman sebesar 70% dari kredit investasi yang disalurkan perbankan kepada PDAM dan juga memberikan subsidi bunga berupa selisih tingkat bunga yang dibebankan perbankan nasional kepada PDAM dengan suku bunga BI Rate paling tinggi 5%.
Penjaminan dan subsidi bunga tersebut diberikan kepada PDAM yang berkinerja sehat sesuai dengan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tarif rata-rata lebih besar dari biaya unit produksi bagi PDAM yang tidak mempunyai tunggakan atau telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan bagi PDAM yang tidak mempunyai tunggakan.
Dari 350 PDAM di Indonesia, 175 di antaranya masih terlilit utang (tidak sehat) dengan total nilai Rp 4,6 triliun. dari jumlah itu, Rp 1,5 triliun merupakan utang pokok dan Rp 3,1 triliun merupakan bunga dan biaya administrasi. Dari PDAM yang tidak sehat itu, 50 persennya masuk dalam restrukturisasi yang ditargetkan selesai pada semseter I-2010.
Di Jawa Timur sendiri 9 PDAM dinyatakan sehat. PDAM itu yakni Surabaya, Kediri, Malang, Sidoarjo, Banyuwangi, Probolinggo, Bondowoso, Batu, dan Madiun.
(fat/dnl)











































