Juru bicara Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) Ipung Nimpuno mengatakan berdasarkan Permenkeu No 62 tahun 2010 per tanggal 17 Maret 2010 mengenai pengenaan cukai terhadap etil alkohol yang baru diperoleh oleh GIMMI hari ini, ada perubahan kebijakan kenaikan cukai hingga 200%.
Cukai minol golongan A (maksimal alkohol 5%) naik dari Rp 3.500 menjadi Rp 11.000 per liter. Untuk golongan B (kadar alkohol 5-20%) naik dari Rp 10.000 menjadi Rp 30.000 per liter, sedangkan golongan C (alkohol diatas 20%) naik dari Rp 25.000 menjadi Rp 75.000 per liter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan berdasarkan perhitungan sementara pengenaan cukai hingga 200% maka akan ada tambahan beban bagi produsen bir hingga Rp 800 miliar. Padahal sebelumnya pelaku pengusaha bir mengklaim telah berkontribusi terhadap pajak dan cukai mencapai Rp 4 triliun per tahun.
"Jadi yang biasanya Rp 4 triliun menjadi Rp 4,8 triliun," tegasnya.
Hingga kini anggota GIMMI mewakili 100% industri bir di Tanah Air yang terdiri dari 4 produsen bir yaitu Angker, Bintang, Balihai, Guinness. Total produksi keempat produsen bir itu mencapai 2 juta hekto liter per tahun.
Selama ini katagori produk minuman beralkohol di Indonesia terdiri dari 3 golongan yaitu Golongan A dengan kadar alkohol maksimal 5% atau jenis minol bir. Sedangkan golongan B kadar alkoholnya 5-20% dan golongan C kadar alkoholnya 20% keatas, golongan B dan C masuk katagori minuman keras.
(hen/qom)











































