6 Taktik Pemerintah Berantas Korupsi

6 Taktik Pemerintah Berantas Korupsi

- detikFinance
Rabu, 24 Mar 2010 11:47 WIB
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menerapkan Strategi Nasional dan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi (Stratnas PK) guna mendorong dan meningkatkan percepatan pemberantasan korupsi dalam kurun waktu 2010-2025.

Stratnas PK merupakan dokumen strategis yang akan menyinergikan langkah-langkah pemberantasan korupsi, sejalan dengan konvensi PBB Anti Korupsi 2003 (UNCAC).

Deputi Bidang Politik Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementrian PPN Bambang Sutedjo mengatakan, mengingat praktek-praktek korupsi terus berkembang sejalan dengan perkembangan teknologi, dan modus yang digunakan juga semakin canggih dan kompleks maka Stratnas PK 2010-2025 akan menyesuaikan dengan berbagai kebutuhan (living document) demi kepentingan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk itu maka Stratnas PK ini dijabarkan kedalam beberapa fokus strategi dimana memiliki visi terbangunnya tata pemerintahan yang bebas dari praktek-praktek korupsi dengan daya dukung kapasitas pencegahan dan penindakan serta sistem integritas yang terkonsolidasi secara nasional," ujar Bambang dalam Roundtable Discussion Stratnas PK di Gedung Bappenas, Jakarta, Rabu (24/03/2010).

Fokus Stratnas PK 2010-2025Β  :

  1. Strategi 1 : Melaksanakan upaya-upaya pencegahan
  2. Strategi 2 : Melaksanakan langkah-langkah strategis bidang penindakan
  3. Strategi 3 : Melaksanakan harmonisasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang pemberantasan korupsi
  4. Startegi 4 : Melaksanakan penyelamatan aset hasil tindak pidana korupsi
  5. Strategi 5 : Menngkatkan kerjasama internasional dalam rangka pemberantasan korupsi
  6. Strategi 6 : Meningkatkan koordinasi dalam rangka pelaporan pelaksanaan upaya pemberantasan korupsi.
"Sejalan dengan proses demokratisasi, kerjasama (partnership) dengan berbagai komponen masyarakat khususnya lembaga swadaya masyarakat yang selama ini telah berjalan dengan baik akan terus dilanjutkan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, keterbukaan dan akuntabilitas," jelas Bambang.

Lebih lanjut Bambang mengatakan, dalam perkembangannya Stratnas PK 2010-2025 ini merupakan kelanjutan dari Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK) yang belum terselesaikan. "Sekaligus menyesuaikan dengan Konvensi Anti Korupsi 2003 yang telah diratifikasi oleh Indonesia," tutupnya.

(dru/dnl)

Hide Ads