Stratnas PK merupakan dokumen strategis yang akan menyinergikan langkah-langkah pemberantasan korupsi, sejalan dengan konvensi PBB Anti Korupsi 2003 (UNCAC).
Deputi Bidang Politik Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementrian PPN Bambang Sutedjo mengatakan, mengingat praktek-praktek korupsi terus berkembang sejalan dengan perkembangan teknologi, dan modus yang digunakan juga semakin canggih dan kompleks maka Stratnas PK 2010-2025 akan menyesuaikan dengan berbagai kebutuhan (living document) demi kepentingan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fokus Stratnas PK 2010-2025Β :
- Strategi 1 : Melaksanakan upaya-upaya pencegahan
- Strategi 2 : Melaksanakan langkah-langkah strategis bidang penindakan
- Strategi 3 : Melaksanakan harmonisasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang pemberantasan korupsi
- Startegi 4 : Melaksanakan penyelamatan aset hasil tindak pidana korupsi
- Strategi 5 : Menngkatkan kerjasama internasional dalam rangka pemberantasan korupsi
- Strategi 6 : Meningkatkan koordinasi dalam rangka pelaporan pelaksanaan upaya pemberantasan korupsi.
Lebih lanjut Bambang mengatakan, dalam perkembangannya Stratnas PK 2010-2025 ini merupakan kelanjutan dari Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK) yang belum terselesaikan. "Sekaligus menyesuaikan dengan Konvensi Anti Korupsi 2003 yang telah diratifikasi oleh Indonesia," tutupnya.
(dru/dnl)