"Pak Anwar punya tugas yang berat, karena kewenangannya bukan yudikatif. Hanya monitoring dan pengawsan, serta evaluasi. Diharapkan komite ini akan makin memperlancar usaha pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak," tutur Pengamat Perpajakan Kodrat Wibowo kepada detikFinance, Kamis (25/3/2010).
Kodrat mengatakan, dengan adanya kasus Gayus ini maka tugas Komite Pengawas Perpajakan akan berat. Karena komite ini harus bisa memperbaiki citra aparat pajak di mata masyarakat. Sehingga masyarakat makin giat membayar pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maraknya pemberitaan mengenai Gayus ini akan berefek buruk terhadap upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak. Karena orang akan berpikir buat apa bayar pajak kalau ternyata uangnya disalahgunakan," tuturnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya menunjuk mantan Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi terpilih menjadi Ketua Komite Pengawas Perpajakan. Komite Pengawas Perpajakan telah dibentuk dgn Keputusan Menteri Keuangan No. 125/KMK.01/2010 tanggal 19 Maret 2010.
(dnl/qom)










































