Menurut Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Hekinus Manao, pihaknya akan melakukan pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saja. Dengan artian, pemeriksaan dilakukan tanpa bertemu langsung dengan tersangka.
"Gerak kita batasi karena justisia berjalan, kita tidak mau beradu. Sekarang tidak formal karena masih proses ini untuk kebutuhan internal. Kita hanya dari BAP saja gak dari orgnya," jelasnya usai Rapat Pimpinan Kementerian Keuangan di Gedung Perbendaharaan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (25/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sedang mendalami, sekarang baru pengumpulan data termasuk komisi kami dengan PPATK. Kita belum pembahasan, apalagi penyimpulan. Kita belum bahas datanya, minggu depan kita panggil apa hasilnya," tukasnya.
(nia/dnl)










































