Kemenkeu Batasi Penyidikan Kasus Gayus

Kemenkeu Batasi Penyidikan Kasus Gayus

- detikFinance
Kamis, 25 Mar 2010 19:58 WIB
Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan akan membatasi penyidikan kasus markus (makelar kasus) Rp 25 miliar yang melibatkan aparat pajak Gayus Tambunan, karena takut bertabrakan dengan penyidikan pihak berwajib.

Menurut Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Hekinus Manao, pihaknya akan melakukan pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saja. Dengan artian, pemeriksaan dilakukan tanpa bertemu langsung dengan tersangka.

"Gerak kita batasi karena justisia berjalan, kita tidak mau beradu. Sekarang tidak formal karena masih proses ini untuk kebutuhan internal. Kita hanya dari BAP saja gak dari orgnya," jelasnya usai Rapat Pimpinan Kementerian Keuangan di Gedung Perbendaharaan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (25/3/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, Inspektorat Jenderal sedang mendalami kasus tersebut melalui pengumpulan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Rencananya, pekan depan Hekinus akan memanggil tim dari Inspektorat Jenderal tersebut untuk melihat temuan dari PPATK.

"Kita sedang mendalami, sekarang baru pengumpulan data termasuk komisi kami dengan PPATK. Kita belum pembahasan, apalagi penyimpulan. Kita belum bahas datanya, minggu depan kita panggil apa hasilnya," tukasnya.

(nia/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads