Pejabat Bea Cukai Diikat Kontrak Kinerja

Pejabat Bea Cukai Diikat Kontrak Kinerja

- detikFinance
Senin, 29 Mar 2010 11:46 WIB
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan penandatanganan kontrak kinerja dengan 521 Indikator Kinerja Utama (IKU) tahap dua untuk tiap unit esselon II di tahun 2010 ini. Setelah sebelumnya kontrak kinerja tahap pertama sudah dilakukan dengan Menteri Keuangan.

"Sejalan dengan kontrak kinerja yang dilakukan oleh Menteri Keuangan yang dilakukan terhadap semua IKU yang ada, kami melakukan penandatangani terhadap seluruh IKU untuk tiap unit esselon II DJBC," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Thomas Sugijata dalam siaran pers, Senin (29/3/2010).

Penandatanganan kontrak kinerja ini bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan memiliki beberapa fungsi di antaranya kontrak kinerja untuk menetapkan rencana kerja yang lebih terarah dalam pencapaian tujuan organisasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kontrak kinerja ini untuk mengendalikan tugas yang menjadi tanggung jawab para pemimpin unit kerja khususnya terkait kinerja utama, kontrak kinerja sebagai alat dokumentasi kerja.

Secara keseluruhan IKU yang dimiliki oleh DJBC berjumlah 521 IKU dengan rincian:
  1. Sekretariat DJBC sebanyak 19 IKU.
  2. Direktorat Teknis sebanyak 15 IKU.
  3. Direktorat Fasilitas sebanyak 13 IKU.
  4. Direktorat Cukai sebanyak 19 IKU.
  5. Direktorat P2 sebanyak 17 IKU.
  6. Direktorat Audit sebanyak 19 IKU.
  7. Direktorat Kepabeanan Internasional sebanyak 12 IKU.
  8. Direktorat PPKC sebanyak 17 IKU.
  9. Direktorat IKC sebanyak 19 IKU.
  10. Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai sebanyak 24 IKU.
  11. Tenaga Pengkaji ada 3 bidang masing-masing sebanyak 1 IKU.
  12. Kanwil DJBC masing-masing sebanyak 18 IKU.
  13. KPU Tanjung Priok sebanyak 27 IKU.
  14. KPU Batam sebanyak 25 IKU.
Β 
(nia/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads