"Saya sedih, bahwa (ada anggota dewan) setelah baru duduk di dewan baru mendaftar (NPWP)," kata Marzuki dalam acara kunjungannya di KPP Kebayoran Baru Satu, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (31/3/2010).
Ia mengatakan kedatangannya di kantor KPP pajak meninjau proses penyerahan SPT bertujuan untuk mengajak seluruh anggota masyarakat menjadi wajib pajak yang baik. Marzuki juga mengharapkan penyetoran SPT tidak harus dipenghujung deadline 31 Maret namun bisa diawal tahun, ia sendiri telah menyetorkan pada 15 Maret 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menceritakan pengalamannya yang telah menjadi wajib pajak sejak tahun 1975 dan memiliki NPWP sejak tahun 1983. Sebelumnya ia bekerja di kantor Kementerian Keuangan sejak 1975, yang sudah mendapat potongan PPh pribadi.
"NPWP saya terdaftar 31 Desember 1983, susah 27 tahun lalu," katanya.
Pria yang mengaku pernah jadi wajib pajak terbaik ini mengatakan sangat malu sekali jika ada orang-orang 'besar' di negeri ini masih belum membayar pajak sedangkan rakyat kecil patuh membayar pajak. Ia juga mengatakan setiap tahunnya konsisten membayar pajak dan menyampaikan penghasilannya melalui SPT.
"Yang jelas saya setiap tahun menyampaikan dan jumlahnya besar," katanya.
(hen/dnl)











































