"Harga saham ini naik dibandingkan nilai 7% divestasi tahun 2009 karena fase 6 dan 7 sudah dimasukkan dalam aset Newmont," ujar Direktur Jenderal Minerbapabum, Kementerian ESDM, Bambang Setiawan saat dihubungi wartawan, Rabu (31/3/2010).
Setelah menerima penawaran tersebut, Bambang menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan kembali apakah pemerintah pusat akan membeli 7% saham divestasi tersebut atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti Ditjen Minerbapabum akan mengevaluasi kemudian diserahkan ke Kementerian Keuangan yang akan menyatakan akan membeli atau tidak,"paparnya.
Sementara itu, juru bicara PTNNT Rubi Purnomo membenarkan pihaknya telah menawarkan 7% terakhir saham divestasi Newmont kepada Pemerintah RI pada hari ini, 31 Maret 2010.
Namun saat ditanya berapa harga saham yang ditawarkan Newmont kepada pemerintah, Rubi enggan berkomentar. "Karena penawarannya sudah kita sampaikan ke Pemerintah, untuk pertanyaan-pertanyaan lainnya sebaiknya ditanyakan ke Pemerintah ya," paparnya.
Seperti diketahui, hasil keputusan arbitrase telah menyebutkan Newmont memiliki kewajiban untuk mendivestasikan 31% sahamnya kepada pemerintah Indonesia. Adapun 31% saham tersebut terdiri dari 3% saham divestasi jatah divestasi tahun 2006, 7% saham tahun 2007, 2008, 2009, dan 2010.
Sebelumnya, PT Bumi Resources Tbk melalui anak usahanya Multicapital dan Pemda NTB melalui PT Multi Daerah Bersaing (MDB) telah menguasai 24% saham Newmont.
(epi/dnl)










































