Kemenkeu: Remunerasi Tak Bisa Hapus Korupsi Dalam Waktu Singkat

Kemenkeu: Remunerasi Tak Bisa Hapus Korupsi Dalam Waktu Singkat

- detikFinance
Senin, 05 Apr 2010 10:45 WIB
Jakarta - Kementerian Keuangan mengakui program reformasi birokrasi dengan menambahkan gaji pegawai dengan tunjangan remunerasi, tidak serta merta bisa menghapuskan tindak korupsi para pegawai dengan seketika.

Namun tambahan gaji lewat tunjangan remunerasi ini diyakini dapat mendorong pegawai untuk mengurangi perbuatan yang berhubungan dengan korupsi.

"Memang, tambahan renumerasi tidak menjamin setiap orang tidak korupsi seketika, tetapi mendorong pegawai untuk berprestasi sekaligus mengurangi terbukanya setiap peluang untuk korupsi. Pada akhirnya diharapkan dapat menghilangkan korupsi," ujar Dirjen Pengelolaan Utang Kemenkeu Rahmat Waluyanto kepada detikFinance, Senin (5/4/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan Rahmat ini menanggapi seputar kasus Gayus Tambunan, seorang pegawai pajak yang terjerat makelar kasus pajak Rp 28 miliar. Gayus merupakan pegawai Ditjen Pajak golongan IIIA dengan gaji Rp 12,1 juta per bulan atau di atas rata-rata PNS pada umumnya karena adanya tambahan tunjangan remunerasi. Namun Gayus masih juga melakukan tindakan penyelewengan dengan memanfaatkan lubang-lubang yang masih bisa 'dimanfaatkan'.

Dari kasus Gayus ini bisa terlihat jika program remunerasi di Kementerian Keuangan belum ampuh untuk menjadikan pegawainya 'puas' dan tidak lagi melakukan tindakan-tindakan penyelewengan.

Rahmat mengatakan, tunjangan remunerasi ini sebenarnya diberikan untuk mencapai tingkat dan kualitas kinerja tertentu.

"Sejak reformasi birokrasi diluncurkan di Kementerian Keuangan, masing-masing eselon mulai dari eselon 1 sampai dengan eselon paling rendah mempunyai IKU (Indikator Kinerja Utama), yang merupakan parameter untuk mengukur pencapaian kinerja masing-masing eselon terhadap target yang telah ditetapkan," ujarnya.

Rahmat mengatakan, setiap pejabat eselon menandatangani Kontrak Kinerja (KK) dan menyusul dengan Pakta Integritas. Kontrak Kinerja ditandatangi oleh pejabat yang bersangkutan dan atasannya.

"Misalnya, KK eselon 1 ditandatangani oleh pejabat yang bersangkutan dan Menteri Keuangan. Setiap 3 bulan, IKU dilaporkan dan dievaluasi bersama dalam Rapat Pimpinan agar penilaian kinerja dapat lebih fair, transparan, dan obyektif," tutupnya.
(dnl/qom)

Hide Ads