Namun tambahan gaji lewat tunjangan remunerasi ini diyakini dapat mendorong pegawai untuk mengurangi perbuatan yang berhubungan dengan korupsi.
"Memang, tambahan renumerasi tidak menjamin setiap orang tidak korupsi seketika, tetapi mendorong pegawai untuk berprestasi sekaligus mengurangi terbukanya setiap peluang untuk korupsi. Pada akhirnya diharapkan dapat menghilangkan korupsi," ujar Dirjen Pengelolaan Utang Kemenkeu Rahmat Waluyanto kepada detikFinance, Senin (5/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari kasus Gayus ini bisa terlihat jika program remunerasi di Kementerian Keuangan belum ampuh untuk menjadikan pegawainya 'puas' dan tidak lagi melakukan tindakan-tindakan penyelewengan.
Rahmat mengatakan, tunjangan remunerasi ini sebenarnya diberikan untuk mencapai tingkat dan kualitas kinerja tertentu.
"Sejak reformasi birokrasi diluncurkan di Kementerian Keuangan, masing-masing eselon mulai dari eselon 1 sampai dengan eselon paling rendah mempunyai IKU (Indikator Kinerja Utama), yang merupakan parameter untuk mengukur pencapaian kinerja masing-masing eselon terhadap target yang telah ditetapkan," ujarnya.
Rahmat mengatakan, setiap pejabat eselon menandatangani Kontrak Kinerja (KK) dan menyusul dengan Pakta Integritas. Kontrak Kinerja ditandatangi oleh pejabat yang bersangkutan dan atasannya.
"Misalnya, KK eselon 1 ditandatangani oleh pejabat yang bersangkutan dan Menteri Keuangan. Setiap 3 bulan, IKU dilaporkan dan dievaluasi bersama dalam Rapat Pimpinan agar penilaian kinerja dapat lebih fair, transparan, dan obyektif," tutupnya.
(dnl/qom)