11 BUMN Masih Punya Tunggakan Pajak Rp 2,6 Triliun

11 BUMN Masih Punya Tunggakan Pajak Rp 2,6 Triliun

- detikFinance
Rabu, 07 Apr 2010 15:58 WIB
Jakarta - Sejumlah BUMN diketahui masih memiliki tunggakan pajak. Hingga kuartal I-2010, 11 BUMN masih memiliki tunggakan pajak hingga Rp 2,6 triliun.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo dalam forum Panitia Kerja DPR RI, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/4/2010).

Tjiptardjo menjelaskan, dalam daftar 100 penunggak pajak yang sebelumnya disampaikan ke DPR, terdapat 16 BUMN yang menunggak. Total tunggakan 16 BUMN per 1 Januari 2010 mencapai Rp 6,4 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun jumlah tunggakan tersebut berkurang sebesar Rp 3,8 triliun atas pembayaran 5 perusahaan BUMN. Sehingga sisa jumlah tunggakan untuk 11 perusahaan BUMN yang masih tersisa sebesar Rp 2,6 triliun.

"Sampai kuartal I sudah dicairkan Rp 3,8 triliun dari 5 wajib pajak. Sisa saldo 11 wajib pajak Rp 2,6 triliun," jelasnya.

Untuk ke-11 perusahaan penunggak pajak tersebut, Tjiptardjo menyatakan telah malayangkan surat teguran dan telah dilakukan penindakan. Namun sayangnya, terdapat perusahaan BUMN yang sama sekali tidak memiliki aset, tetapi ada juga yang memiliki aset namun tidak mampu membayar tunggakan. Untuk perusahaan seperti iu, Tjipatrdjo menegaskan perlunya penyitaan aset.

"Telah dilakukan penindakan. Surat teguran, surat paksa, ada 2 juga pemblokiran. Ada beberapa BUMN yang memang asetnya gak ada. Ada juga yang BUMN yang memang nggak memungkinkan bayar, saya usulkan asetnya disita," pungkasnya.

(nia/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads