Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo dalam forum Panitia Kerja DPR RI, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/4/2010).
Tjiptardjo menjelaskan, dalam daftar 100 penunggak pajak yang sebelumnya disampaikan ke DPR, terdapat 16 BUMN yang menunggak. Total tunggakan 16 BUMN per 1 Januari 2010 mencapai Rp 6,4 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai kuartal I sudah dicairkan Rp 3,8 triliun dari 5 wajib pajak. Sisa saldo 11 wajib pajak Rp 2,6 triliun," jelasnya.
Untuk ke-11 perusahaan penunggak pajak tersebut, Tjiptardjo menyatakan telah malayangkan surat teguran dan telah dilakukan penindakan. Namun sayangnya, terdapat perusahaan BUMN yang sama sekali tidak memiliki aset, tetapi ada juga yang memiliki aset namun tidak mampu membayar tunggakan. Untuk perusahaan seperti iu, Tjipatrdjo menegaskan perlunya penyitaan aset.
"Telah dilakukan penindakan. Surat teguran, surat paksa, ada 2 juga pemblokiran. Ada beberapa BUMN yang memang asetnya gak ada. Ada juga yang BUMN yang memang nggak memungkinkan bayar, saya usulkan asetnya disita," pungkasnya.
(nia/qom)










































