Menurut Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh, revisi sejumlah pasal dalam UU itu perlu dilakukan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di sektor pertambangan.
"Ada beberapa pasal dalam UU itu yang dianggap 'abu-abu'," ungkap Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh usai bertemu para investor dari Perancis di Kantor Kementerian ESDM, jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (7/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu pasal yang diusulkan untuk direvisi yaitu pasal mengenai waktu konsesi dari sebelumnya maksimal 20-40 tahun menjadi 50 tahun.
Menurut dia, usulan untuk memperpanjang waktu konsensi tersebut juga sempat dilontarkan perusahaan tambang asal perancis, Eramet SA dalam pertemuannya dengan para investor dari Perancis sore ini.
"Saya katakan masukan itu akan disampaikan kepada DPR apabila masuk dalam diskusi revisi UU Minerba," ungkap dia.
Pasal lainnya yang akan direvisi karena dinilai masih bersifat abu-abu yaitu pasal 169 a dan b.
Dalam pasal 169 a yang masuk dalam ketentuan peralihan tersebut berbunyi: "Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya UU ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian".
Namun pada 169 b berbunyi: "Ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan selambat-lambatnya satu tahun sejak UU ini diundangkan kecuali mengenai penerimaan negara".
"Disamping UU Minerba, ada beberapa pandangan yang menyebutkan UU Migas juga direvisi," paparnya.
(epi/qom)











































