Menurut Direktur Utama KIM II Gandi Tambunan, penyitaan yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Deli Serdang, tidak sesuai objek sita yang seharusnya berada di luar areal KIM II meski sudah sesuai peninjauan kembali (PK).
"Kasus ini sudah dimenangkan oleh Mahkamah Agung, tapi ketika dilakukan peninjauan kembali bisa berubah lagi," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (7/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyitaan itu dikhawatirkan akan berdampak pada hilangnya pekerjaan dari sekitar 15.000 orang. Kalau ditambah anggota keluarga, bisa mencapai 60.00 orang," jelasnya.
Penyitaan itu sendiri akan dilakukan di akhir April 2010 ini. Sebanyak 11 perusahaan yang berlokasi di dalam KIM II tersebut sebagian ada perusahaan asing. Perusahaan tersebut antara lain PT Jui Shin asal Taiwan dan PT Feedmill dari Malaysia. Menurutnya, kedua masuk berinvestasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara delapan sisanya merupakan perusahaan dan investor lokal yaitu PT Multimas Chemindo, PT Surmi Bahari Industries, PT tripilar Pangan Utama, PT Asra Asia, PT Olah Baja Perkasa, PT Medan Mas Karimun, Ny Dian Suryani Saritun, dan Ny Fatimah Suliani.
Dengan adanya ancaman penyitaan tanah itu dapat dipastikan bisa menimbulkan kerugian bagi perusahaan yang memiliki pabrik di kawasan industri tersebut. Jumlah kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 3 triliun sesuai dengan jumlah investasi perusahaan.
"Iklim investasi di Medan dan bahkan di seluruh Indonesia bisa terganggu dengan adanya penyitaan salah alamat seperti ini," imbuhnya.
KIM II merupakan perusahaan milik negara dengan kepemilikan saham pemerintah pusat 60 persen, Pemerintah Provinsi 30 persen, dan Pemkot Medan 10 persen.
(ang/qom)