Pola pendirian minimarket yang tak menerapkan waralaba akan mendorong praktek monopoli oleh perusahaan besar tertentu di sektor minimarket.
"Itu saya setuju kalau itu dilarang, apa yang dilakukan pemda Depok saya setuju," kata Ketua Dewan Pengarah Wali, Amir Karamoy saat dihubungi detikFinance, Rabu (7/5/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya pemda harus hati-hati, ketika ada pengajuan izin minimarket maka harus ditanya, harus diprioritaskan kepada perorangan dengan cara waralaba, oleh penduduk setempat," katanya.
Namun kata dia, jika sebaliknya ada minimarket yang meminta izin atas dasar waralaba harus didukung oleh pemda karena menyangkut pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal. Berdasarkan PP No 42 tahun 2007 mengenai
waralaba, dalam pasal 2 diatur, waralaba dapat diselenggarakan di seluruh Indonesia.
Bahkan dalam, UU No 20 tahun 2008 mengenai usaha mikro, kecil dan menengah dalam pasal 25 ayat diatur bahwa pemerintah, pemda, dunia usaha dan masyrakat harus mendujung kemitraan waralaba.
Sebelumnya Kepala Bidang Perdagangan Pemkot Depok Wilman Naipospos mengatakan keberadaan dua minimarket yaitu Alfamart (PT Sumberia Alfa Trijaya) dan Indomaret (PT Indomarco Prismatama) di Kota Depok sudah sangat banyak, hingga mencapai 170 outlet.
Selain itu diatas 50% dari jumlah itu merupakan kepemilikan perusahaan atau own outlet company, alias bukan milik perorangan yang dimiliki melalui konsep waralaba.
"Kita akan lebih cermat mengeluarkan rekomendasi pendirian minimarket terutama Alfamart dan Indomaret," kata Wilman.
Atas pertimbangan itulah Pemkot Depok mulai mengerem laju pendirian minimarket mulai tahun 2010 ini. Rencananya pada tahun 2011 Pemkot Depok akan mengeluarkan perda yang lebih jelas dan tegas terkait perpasaran termasuk diantaranya pendirian toko moderen seperti minimarket.
Ia menjelaskan pada tahun 2011, pemkot Depok akan membuat master plan dibidang perdagangan dan jasa. Diantaranya mengatur mengenai bidang perdagangan termasuk jenis pasar yang terbagi dari pasar tradisional, pusat belanja, toko moderen (hiper market, super market dan mini market)
"Indomaret dan Alfamart (di Depok), masih dimiliki perusahaan bukan diwaralabakan, 50% lebih yang dimiliki perusahaan," imbuhnya.
(hen/qom)











































