DPR Akan Panggil Perusahaan yang Terlibat Sengketa Pajak

DPR Akan Panggil Perusahaan yang Terlibat Sengketa Pajak

- detikFinance
Jumat, 09 Apr 2010 11:27 WIB
Jakarta - Sebagai tindak lanjut penyelidikan markus pajak, DPR akan memanggil secara acak perusahaan-perusahaan yang terlibat dengan sengketa pajak untuk menyelidiki markus-markus pajak lain di tubuh Ditjen Pajak.

Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achsanul Qosasi saat dihubungi detikFinance, Jumat (9/4/2010).

"Panja akan berkembang ke sana. Ke perusahaan-perusahaan yang terlibat sengketa pajak. Kita akan random," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Achsanul mengatakan DPR juga berencana untuk memanggil 10 orang pegawai Ditjen Pajak yang akan dinonaktifkan oleh Menteri Keuangan. Untuk menelusuri modus-modus kegiatan markus pajak. Pemanggilan 10 orang ini karena DPR gagal memanggil 3 petinggi Polri (Pati) yaitu Komjen Susno Duadji, Brigjend Pol Edmond Ilyas, dan Brigjen Pol Raja Erizman.

"Nggak ada masalah 3 pati tersebut nggak datang. Toh akhirnya komisi III nanya kepada mereka. Kita koordinasi dengan mereka (komisi III), kita juga titip pertanyaan yang kita butuhkan," ungkapnya.

Pada rapat RDP Panja Komisi XI Rabu lalu, tim Panja memberikan beberapa rekomendasi, seperti optimalisasi pengawasan internal, review hingga perubahan Undang-Undang pengadilan pajak termasuk kepatuhan hakim pengadilan pajak.

Kemudahan pajak, penentuan pajak,serta membuka keputusan pengadilan pajak kepada publik, menutup ruang dalam bermain serta menutup celah penyelewengan. Kemudian Ditjen Pajak diharapkan meminta audit dan assesment oleh BPKP.

Selain itu, tambahan kenaikan tax ratio hingga 16 % yang akan dibahas Menkeu bersama DPR RI.
(nia/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads