Sekretaris Perusahaan IP Noesita Indriani mengatakan laporan BPK tersebut dibuat atas Pemeriksaan Kinerja PT Indonesia Power Tahun Buku 2007 dan semester I 2008. Saat itu belum ada kebijakan energi primer dari pemerintah yang dapat mendukung tersedianya pasokan gas yang cukup untuk pembangkit PLN.
"Kondisi ini mengakibatkan mesin-mesin pembangkit IP masih dioperasikan menggunakan bahan bakar minyak," ujarnya kepada detikFinance, Selasa (13/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara mengenai ketidakefektifan kontrak batubara IP yang menyebabkan biaya tinggi, Noesita mengatakan untuk menjamin kepastian pasokan rutin batubara, IP telah memiliki kontrak jangka panjang dengan PT Bukit Asam, PT Kideco Jaya Agung, dan PT Berau Coal dalam kontrak jangka menengah serta kontrak jangka pendek.
"Di dalam setiap kontrak batubara terdapat klausul yang mengikat pemasok untuk menaati jadwal pasokan, jumlah maupun mutu dari batubara, dan apabila tidak memenuhi kontrak akan dikenakan penalti," imbuhnya.
Pada setiap kontrak yang dilakukan IP dengan pemasok batubara, terdapat klausul yang mengatur penalti/denda baik terhadap penurunan kualitas (nilai kalori) maupun keterlambatan pengiriman.
"Kondisi di atas disebabkan oleh situasi pasar batubara yang sangat tidak menguntungkan bagi IP, namun langkah perbaikan sudah dilakukan mulai tahun 2009 sampai dengan saat ini. Di antaranya dengan memperkecil variasi nilai kalor sehingga tidak memerlukan lagi fasilitas coal blending," tegasnya.
(dnl/dnl)











































