Dalam rapat Panja Perpajakan DPR RI, Kamis (15/4/2010), Ketua Komwas Perpajakan Anwar Suprijadi memaparkan 12 titik rawan terkait pajak, yaitu:
1. Proses pemeriksaan, penagihan, account representative (AR), dan pengadilan pajak.
a. Pemeriksaan:
- Dalam pemeriksaan peluang terjadi permainan, pemeriksa obral temuan yang belum tentu benar
- 'Temuan' yang tidak bisa disanggah wajib pajak bisa dinegosiasikan,
- Tidak semua temuan masuk dalam kertas kerja dan proses formal sehingga tidak bisa dilacak
- Ketidakprofesionalan pemeriksa menyebabkan rendahnya mutu pemeriksaan
- Jawaban konfirmasi, temasuk kasus faktur pajak fiktif
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pembayaran masuk ke kantong petugas pajak dengan menghilangkan kohir
- Negosisasi proses soft enforcement, jual beli data.
- Kesengajaan Wajib Pajak untuk tidak memberikan data ketika proses pemeriksaan dan keberatan data diserahkan ketika proses banding.
- Mengulur penerbitan SK-pembayaran bunga lebih besar
- Tidak tersedianya berita acara persidangan untuk konsumsi publik maupun Ditjen Pajak sehingga keputusan hakim dimungkinkan berbeda dengan jalannya sidang.
- Keberatan memberi kesempatan bagi Wajib Pajak untuk memberikan dokumen pendukung yang tidak sempat dilakukan dalam proses pemeriksaan.
- Sering penyelesaian keberatan tidak memperhatikan data yang ada, keberatan langsung ditolak
- Kerjasama melibatkan staf sekretariat, panitera, dan hakim. Semuanya adalah prajurit di lapangan sehingga tadi sulit bagi oknum pajak dan konsultan untuk masuk jaringan
- Oknum pajak bermain dengan cara membuat memori banding yang kacau, Ditjen Pajak tidak mengajukan PK ke MA pun ada harganya. Semua sudah diatur dalam satu paket
- Bukti Permulaan (buper) sering dilakukan atas dasar 'pengaduan' yang dalam praktiknya bisa dilakukan oleh siapa saja
- Buper kadang juga dipakai untuk hentikan proses adminstrasi
- Perpindahan dari penyidikan ke penuntutan bisa menjadi proses yang panjang dan melelahkan
- Bermain bukti dan saksi dan formalitas
- Konsultan turut membantu wajib pajak menghindar lebih canggih
- Setelah modern, WP cenderung hanya memenuhi syarat formal melaporan seperti masa tepat waktu
- Banyak oknum pajak merangkap sebagai konsultan pajak
- Pensiunan pajak eselon 3 ke atas bila dapat brevet konsultan pajak mereka lembaga menjalin pola kerja sebelumnya
- Kerjasama dengan orang dalam khususnya Direktorat Banding dan keberatan akan sangat membantu (kasus Gayus)
- Berkas banding diarahkan ke hakim tertentu, ini dapat dilakukan oleh staf sekretariat panitera akan menjadi penghubung antara hakim dan para pihak
- Tiga modus atas PPH
- Mengalihkan omzet persediaan akhir
- Melakukan kompensasi kerugian yang tidak diperkenankan
- Membebankan biaya overhead
- Fasilitas pajak
- Intervensi dalam pembentukan peraturan untuk kepentingan tertentu melalui 'pasal pesanan'
"Kalau bisa menyelesaikan 1 titik pasti bisa menyelesaikan 6 sampai 7 titik, kayak multiplier effect gitu," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/4/2010).
(nia/dnl)











































