Perihal bantahan Ditjen pajak dengan BPK itu disampaikan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar Nusron Wahid, pada Rapat Dengar Pendapat antara DPR RI dengan Pemerintah di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/4/2010) malam.
Pemerintah diwakili Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo, Dirjen Bea Cukai Thomas Sugijata, dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu untuk mengenai optimalisasi penerimaan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, lanjut Nusron, pihak DPR akan berkonsultasi dengan BPK dan Ditjen Pajak guna mengklarifikasi perbedaan angka tersebut.
"Kita ingin kroscek, kita perlu check and balances. Jadi, Kamis (22/4/2010) kita rapat tertutup. Rencana besok (21/4/2010) tapi karena BPK tidak bisa ya jadinya tidak jadi," ujarnya.
Sebelumnya, BPK menemukan adanya potensi penerimaan pajak sebesar Rp 96,91 triliun yang tidak berhasil dioptimalkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar (Large Taxpayers Office/LTO) Satu Ditjen Pajak. Potensi itu berasal dari selisih peredaran usaha PPN dan PPh 2007 dan 2008.
(nia/qom)











































