Ditjen Pajak Bantah Data BPK Soal Kerugian Negara

Ditjen Pajak Bantah Data BPK Soal Kerugian Negara

- detikFinance
Rabu, 21 Apr 2010 08:26 WIB
Ditjen Pajak Bantah Data BPK Soal Kerugian Negara
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak membantah data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kerugian negara di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu hingga Rp 96 triliun. Menurut Ditjen Pajak, angkanya tidak sebesar itu.

Perihal bantahan Ditjen pajak dengan BPK itu disampaikan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar Nusron Wahid, pada Rapat Dengar Pendapat antara DPR RI dengan Pemerintah di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/4/2010) malam.

Pemerintah diwakili Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo, Dirjen Bea Cukai Thomas Sugijata, dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu untuk mengenai optimalisasi penerimaan negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi Pak Tjip (Dirjen Pajak) bilang nggak segitu, sekitar Rp38,6 triliun, BPK bilang Rp 96,91 triliun," ungkap Nusron.

Oleh karena itu, lanjut Nusron, pihak DPR akan berkonsultasi dengan BPK dan Ditjen Pajak guna mengklarifikasi perbedaan angka tersebut.

"Kita ingin kroscek, kita perlu check and balances. Jadi, Kamis (22/4/2010) kita rapat tertutup. Rencana besok (21/4/2010) tapi karena BPK tidak bisa ya jadinya tidak jadi," ujarnya.

Sebelumnya, BPK menemukan adanya potensi penerimaan pajak sebesar Rp 96,91 triliun yang tidak berhasil dioptimalkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar (Large Taxpayers Office/LTO) Satu Ditjen Pajak. Potensi itu berasal dari selisih peredaran usaha PPN dan PPh 2007 dan 2008.

(nia/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads