Β
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Thamrin Mosii mengungkapkan modus pekerja yang direkrut sebagai tenaga magang oleh perusahaan nakal sampai saat ini masih marak.
Β
"Jadi perlakuan terhadap kesejahteraan upah lebih buruk dari outsourcing," kata Thamrin dalam acara konferensi pers di kantor APINDO, di Kuningan, Jakarta, Kamis (29/4/2010).
Β
Padahal kata dia, merekrut pekerja magang tidak bisa disamakan dengan merekrut pekerja kontrak maupun outsourcing. Magang identik dengan kegiatan kurikulum dan selalu ada evaluasi secara periodik dan tidak terkait langsung dengan output produksi dengan periode kerja yang tidak penuh.
Β
"Sekarang ini orang (ada perusahaan) berproduksi atas nama magang, kalau orang magang satu tahun rutin berturut-turut, maka namanya itu bekerja," jelasnya.
Β
Sayangnya Thamrin enggan mengungkapkan perusahaan apa saja yang melakukan praktik semacam itu. Namun kata dia praktik semacam itu termasuk dalam penyimpangan yang harus diluruskan karena merugikan pekerja yang berstatus magang.
Β
"Kalau saya sebutkan susah, kalau kita ngomong namanya itu menghakimi orang," tegasnya.
Β
Ia pun mengatakan masalah outsourcing yang selama ini terus diributkan oleh pekerja dengan pengusaha harus ditempatnya sesuai dengan ketentuan UU No.13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan. Jika ada praktik outsourcing yang melanggar ketentuan, justru hal itu yang harus dibenahi.
Β
Sementara itu Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengatakan dari sisi pengusaha mendesak pemerintah agar memperjelas ketentuan yang mencakup outsourcing. Ia berharap pada tahun ini UU No.13 tahun 2003 bisa direvisi termasuk soal pasal mengenai outsourcing.
Β
"Outsourcing perlu diperjelas mana yang boleh tidak boleh," serunya.
Β
Ia mencontohkan beberapa bidang yang boleh dilakukan outsoursing antara lain tenaga cleaning service, security. Hal ini karena dengan menyerahkan pada tenaga outsourcing justru output pekerjaannya akan lebih maksimal. (hen/qom)











































