TKI Tak Disensus, Ekspatriat Kena Sensus Penduduk

TKI Tak Disensus, Ekspatriat Kena Sensus Penduduk

- detikFinance
Kamis, 29 Apr 2010 17:25 WIB
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan dalam perhitungan sensus penduduk termasuk tahun 2010 ini, para tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri tak akan dihitung sebagai penduduk Indonesia. Namun para tenaga kerja asing atau ekspatriat di luar diplomat akan dihitung sebagai penduduk Indonesia sehingga terkena sensus.
 
Kepala BPS Rusman Heriawan mengatakan langkah ini tidak terlepas dari salah satu tujuan sensus penduduk yaitu mendata jumlah penduduk Indonesia secara akurat agar dapat digunakan untuk membantu pemerintah dalam mengkalkulasikan estimasi supply dan demand berbagai kebutuhan penduduk.
 
Sehingga menghitung orang asing sebagai penduduk dan tidak menghitung TKI (tinggal di luar negeri lebih dari 6 bulan) bukan sebagai penduduk menjadi cara yang tepat untuk memastikan supply dan demand kebutuhan penduduk seperti kebutuhan listrik, pangan dan lain-lain di dalam negeri.
 
"Orang asing yang lama di sini tentunya berkompetisi memperoleh makan (pangan), mereka juga menggunakan listrik. Ini untuk perencanan supply demand," katanya di kantornya, Jakarta, Kamis (29/4/2010).
 
Ia mencontohkan masalah supply seperti listrik (energi), pangan dan lain-lain di dalam negeri tidak ada kaitannya dengan keberadaan TKI di luar negeri, sebaliknya orang asing yang tinggal di Indonesia justru sangat erat dengan perencanaan supply dan demand.
 
Justru sebaliknya para TKI Indonesia yang di luar negeri akan disensus oleh negara di mana ia bekerja, sedangkan diplomat Indonesia termasuk konsulat Indonesia di luar negeri akan disensus oleh pemerintah Indonesia karena menyangkut kekebalan diplomat.
 
"Ini international agreement, kita melakukan ini, sama seperti negara lain juga," katanya.
 
Rusman juga menjelaskan mengenai pelaksanaan teknis sensus penduduk, petugasnya yang sebanyak 700.000 orang akan mendasarkan perhitungan sensus kepada orang yang telah tinggal ditempat tertentu paling tidak selama 6 bulan atau kepada orang yang akan tinggal setidaknya 6 bulan di lokasi orang itu disensus.
 
Sehingga kata dia patokan indentitas yang mengacu pada alamat kartu keluarga (KK) maupun kartu tanda penduduk (KTP) akan dibaikan. Hal ini mengingat mobilitas penduduk dari waktu ke waktu sangat dinamis.
 
Sehingga hal ini pun berlaku bagi para mahasiswa atau pekerja yang merantau di luar daerahnya akan dihitung sebagai penduduk dimana ia tinggal atau lokasi kost/kontrakan. Meski mahasiswa maupun karyawan tersebut belum terafiliasi dengan sistem pencatatan kependudukan dimana ia tinggal atau lokasi mereka merantau.
(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads