Demikian disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat paripurna pengesahan APBN-P 2010 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/5/2010).
"Pemerintah menghargai pemberian diskresi dan pemberian kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan kebijakan penyesuaian harga BBM dalam negeri, bilamana harga ICP rata-rata dalam 1 tahun mengalami kenaikan lebih dari 10% dari harga ICP yang diasumsikan dalam APBN-P 2010 yaitu US$ 80/barel," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkaitan dengan penyelenggaraan anggaran subsidi yang besar ini, pemerintah sepakat dengan dewan mengenai perlunya upaya mengefisiensi subsidi BBM dalam usaha mengurangi tekanan terhadap APBN," jelasnya.
Dalam APBN-P 2010 pemerintah dan DPR menetapkan asumsi ekonomi baru:
- Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,8%
- Inflasi 5,4%
- Nilai tukar rupiah Rp 9.200/US$
- Suku bunga SBI 3 bulan 6,5%
- Lifting minyak 965.000 barel per hari
- PDB Rp 6.253,7 triliun.










































