Pemerintah dan PLN Beda Pendapat Soal Tarif Instalasi Listrik

Pemerintah dan PLN Beda Pendapat Soal Tarif Instalasi Listrik

- detikFinance
Selasa, 04 Mei 2010 15:51 WIB
Jakarta - Persoalan tarif pasang listrik semakin tak jelas. Pemerintah dan PLN saling tuding tentang tingginya biaya instalasi listrik.

Sebelumnya PLN mengatakan biaya instalasi menjadi mahal karena adanya biaya kontraktor dan Konsuil (Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik). PLN mengatakan tarif konsuil ditetapkan pemerintah.

Namun pemerintah membantah pernyataan tersebut dan menegaskan biaya konsuil ditetapkan oleh PLN. Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi J. Purwono mengatakan, biaya konstraktor listrik swasta untuk instalasi di setiap daerah berbeda. Demikian juga untuk biaya konsuil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Konsuil adalah pihak yang mensertifikasi instalasi yang dipasang oleh kontraktor. Untuk biaya konsuil, adalah kesepakatan antara konsuil dengan PLN," kata Purwono kepada detikFinance, Selasa (4/4/2010).

Sebaliknya, Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PLN Murtaqi Syamsuddin mengatakan, patokan tarif biaya konsuil untuk instalasi listrik ini ditetapkan oleh pemerintah. Padahal biaya kontraktor dan konsuil menjadi penyebab mahalnya ongkos pemasangan listrik baru.

Purwono menambahkan, PLN-lah yang menetapkan suatu konsuil di daerah setempat, bukan pemerintah.

"Sementara untuk kontraktor tidak ditetapkan. Konsumen kalau merasa harga kontraktor itu kemahalan, maka bisa cari kontraktor lain. Yang memasang instalasi itu bukan PLN tapi kontraktor swasta yang ditunjuk pemilik rumah sendiri. Jadi di suatu daerah kontraktor listriknya bisa beda-beda tapi konsuil satu, sehingga harganya beda-beda," tuturnya.

Sebelumnya, General Manajer PLN Disajaya dan Tangerang, Purnomo Willy mengungkapkan, untuk wilayahnya, biaya pemasangan listrik baru belum ada kenaikan yakni Rp 300 per BA tanpa uang jaminan.

Sehingga jika seorang calon pelanggan ingin memasang listrik dengan daya 900 VA, maka biaya pemasangannya sebesar Rp 270.000, sedangkan untuk pemasangan 1.300 VA maka biaya dikenakan adalah senilai Rp 390.000.

Sedangkan jika ada calon pelanggan yang ingin bermigrasi ke listrik prabayar, mereka hanya dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 5.500 hingga Rp 25.000. Pelanggan dengan daya 2.200 VA ke bawah akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 5.500, sementara pelanggan di atas 2.200 VA dikenakan tarif Rp 25.000.

Namun berdasarkan penuturan sejumlah pembaca, biaya pemasangan listrik untuk di luar Jakarta bisa mencapai jutaan rupiah. Seorang pembaca menuturkan, di Jawa Barat, biaya pemasangan listrik 1.300VA mencapai Rp 1,2 juta.

Jika mengacu pada tarif resmi, maka biaya pemasangan 1.300VA adalah Rp 390.000. Biaya Konsuil sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM np 1567 K/20/MEN/2010 per 21 Maret, untuk 1.300VA adalah Rp 93.500. Sehingga diperkirakan sisa biaya sekitar Rp 770 ribu adalah untuk biaya kontraktor.
(dnl/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads