PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) telah menyetor Rp 1,1 triliun terkait semua kewajiban keuangan kepada pemerintah RI berupa pajak, non-pajak dan royalti triwulan I-2010.
Khusus royalti, pembayaran triwulan I-2010 ini sebesar Rp 60 miliar, lebih besar dibanding pembayaran tahun 2009 pada periode yang sama sebesar Rp 33 miliar.
Menurut Manajer Senior Hubungan Eksternal NNT Arif Perdanakusumah, royalti tersebut dibayarkan melalui Departemen Keuangan pada Jumat (30/4/2010) lalu.
"Sebagai kontraktor Pemerintah RI, kami tetap berkomitmen untuk selalu memenuhi kewajiban keuangan secara tepat waktu sesuai kontrak karya dan ketentuan lain yang berlaku," katanya dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Selasa (4/5/2010)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pajak penghasilan lain-lain (PPh 4,15,23) sebesar Rp 146 miliar, dibanding triwulan I-2009 sebesar Rp 8 miliar. Sedangkan Pajak Penghasilan Perorangan (PPh 21) sebesar Rp 36 miliar.
Hingga saat ini, NNT telah menyetor pajak, non pajak dan royalti sebesar Rp 16,2 triliun kepada negara.
Selain manfaat keuangan langsung kepada pemerintah, keberadaan perusahaan tambang itu juga memberikan manfaat ekonomi lainnya melalui pembayaran gaji kepada 8.000 karyawan dan kontraktor, pembelian barang dan jasa dari lokal maupun nasional, serta program-program pengembangan masyarakat.
(ang/dnl)









































