βPermohonan yang sudah masuk ke kami hingga akhir April 2010 sekitar 9.000 KP yang mau diubah jadi IUP,β kata Dirjen Minerbapabum, Kementerian ESDM, Bambang Setiawan di Planet Futsal, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/5/2010).
Menurut Bambang, tidak seluruh KP yang mengajukan permohonan tersebut akan secara otomatis diubah menjadi IUP.Β Pihaknya akan mengecek dulu kelengkapan administrasi dari KP-KP yang mengajukan permohonan tersebut.Β "Saat ini kami masih mengecek kelengkapannya," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan melihatnya secara case by case. Siapa tahu bukan kesalahan pemilik KP-nya, bisa saja pemerintah daerahnya lupa sampaikan ke mereka kalau batas waktunya 30 April. Jadi kita lihat dulu apa alasannya,β papar Bambang.
Seperti diketahui, pemerintah memberikan tenggat waktu kepada para memegang KP diminta untuk segera menyelesaikan perubahan izin menjadi IUP paling lambat pada bulan April.
Pemberian tenggat waktu tersebut telah diatur dalam pasal 112 ayat 4 butir a di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang diterbitkan pemerintah beberapa waktu lalu.
Dimana dalam PP itu disebutkan bahwa KP harus disesuaikan menjadi IUP dalam waktu paling lambat tiga bulan sejak berlakunya PP sehingga pada bulan April hal itu sudah harus diselesaikan.
(epi/ang)











































