9000 KP akan diubah jadi IUP

9000 KP akan diubah jadi IUP

Nurseffi Dwi Wahyuni - detikFinance
Rabu, 05 Mei 2010 10:38 WIB
Jakarta - Direktorat Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi (Ditjen Minerbapabum) Kementerian ESDM mencatat sebanyak 9.000 pemegang Kuasa Pertambangan (KP) telah mengajukan permohonan untuk diubah menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga 30 April 2010.

β€œPermohonan yang sudah masuk ke kami hingga akhir April 2010 sekitar 9.000 KP yang mau diubah jadi IUP,” kata Dirjen Minerbapabum, Kementerian ESDM, Bambang Setiawan di Planet Futsal, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/5/2010).

Menurut Bambang, tidak seluruh KP yang mengajukan permohonan tersebut akan secara otomatis diubah menjadi IUP.Β  Pihaknya akan mengecek dulu kelengkapan administrasi dari KP-KP yang mengajukan permohonan tersebut.Β  "Saat ini kami masih mengecek kelengkapannya," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk pemegang KP yang belum mengajukan permohonan hingga akhir April, Bambang juga belum dapat memastikan apakah mereka tidak akan diubah menjadi IUP atau tidak.

"Kami akan melihatnya secara case by case. Siapa tahu bukan kesalahan pemilik KP-nya, bisa saja pemerintah daerahnya lupa sampaikan ke mereka kalau batas waktunya 30 April. Jadi kita lihat dulu apa alasannya,” papar Bambang.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan tenggat waktu kepada para memegang KP diminta untuk segera menyelesaikan perubahan izin menjadi IUP paling lambat pada bulan April.

Pemberian tenggat waktu tersebut telah diatur dalam pasal 112 ayat 4 butir a di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang diterbitkan pemerintah beberapa waktu lalu.

Dimana dalam PP itu disebutkan bahwa KP harus disesuaikan menjadi IUP dalam waktu paling lambat tiga bulan sejak berlakunya PP sehingga pada bulan April hal itu sudah harus diselesaikan.

(epi/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads