Prabowo Bentuk Danantara Sumberdaya Indonesia, Ekspor SDA Jadi Satu Pintu

Prabowo Bentuk Danantara Sumberdaya Indonesia, Ekspor SDA Jadi Satu Pintu

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 21 Mei 2026 05:55 WIB
Presiden Prabowo Subianto (dok. Setpres)
Foto: Presiden Prabowo Subianto (dok. Setpres)
Jakarta -

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Tujuannya untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) sekaligus menutup celah praktik kurang bayar pajak.

"Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," ujar Prabowo dalam rapat paripurna di DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Dengan begitu nantinya semua ekspor sumber daya alam akan dikelola satu pintu melalui BUMN yang sudah ditunjuk. Komoditasnya mulai dari kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi ferro alloy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai pengekspor tunggal," jelas Prabowo.

Harga Komoditas Diatur

Prabowo ingin Indonesia menetapkan sendiri harga-harga komoditas SDA mulai dari kelapa sawit hingga nikel. Menurutnya, sangat aneh ketika Indonesia tidak bisa menentukan harga komoditas tersebut saat produksi terbesar di dunia.

ADVERTISEMENT

"Kita merasa aneh bahwa kita produsen kelapa sawit terbesar di dunia, tetapi harga kelapa sawit ditentukan oleh negara lain. Saya katakan kepada menteri saya, ini tidak boleh terjadi, saya tidak mau kelapa sawit kita ditentukan bangsa lain, kita tentukan harga kita," beber Prabowo.

Jika pembeli dari luar negeri enggan membeli kelapa sawit yang harganya ditetapkan Indonesia, Prabowo meminta semua pihak tidak perlu khawatir. Indonesia disebut bisa menggunakan produk kelapa sawit itu di dalam negeri.

"Kalau mereka nggak mau beli, ya nggak usah beli. Kita pakai kelapa sawit kita sendiri," sebut Prabowo.

Badan Ekspor Berlaku Bertahap

Kebijakan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Melalui BUMN. Implementasi akan dilakukan bertahap untuk memberikan penyesuaian terhadap perubahan proses transaksi ekspor antara eksportir dan pembeli (buyer) di luar negeri.

Pada tahap pertama, berlaku masa transisi yakni 1 Juni-31 Agustus 2026. Pada periode ini transaksi ekspor masih dilakukan oleh perusahaan dengan pembeli (buyer), tetapi pelaporan atau dokumentasi ekspor sudah disampaikan kepada Danantara Sumberdaya Indonesia.

"Sekali lagi saya katakan transaksi ekspor masih dilakukan oleh perusahaan dengan buyer, namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan oleh BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia. Ini akan berlaku selama tiga bulan dan kita akan lakukan evaluasi dalam tiga bulan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta.

Kemudian tahap berikutnya, seluruh proses transaksi ekspor mulai dari kontrak hingga pembayaran mulai dilakukan oleh Danantara Sumberdaya Indonesia. Rencananya tahap tersebut dapat dilakukan mulai 1 September 2026.

"Artinya seluruh proses transaksi ekspor kontrak pengiriman barang sampai pembayaran dilakukan sepenuhnya oleh Danantara Sumberdaya Indonesia dan ini direncanakan per 1 September 2026," tutur Airlangga.

Berdasarkan draf PP tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Melalui BUMN yang beredar, pada BAB II Pasal 2 ayat (1) mengatur tentang tata kelola komoditas ekspor. Komoditas tersebut mencakup batu bara, kelapa sawit dan komoditas SDA strategis lainnya.

Kemudian pada BAB III Pasal 3 ayat (1) menegaskan, komoditas SDA di atas hanya dapat diekspor melalui BUMN yang ditetapkan pemerintah sebagai pengelola ekspor. Kemudian pada Bab IV pasal 5, tertulis pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tata kelola ekspor komoditas SDA dilakukan oleh masing-masing menteri/kepala lembaga pemerintah non-kementerian terkait.

Selanjutnya pada BAB V Pasal 6, ekspor komoditas SDA melalui BUMN ini berlaku setelah tanggal 31 Desember 2026. Pada saat itu, pelaksanaan ekspor dialihkan sepenuhnya ke BUMN Ekspor.

"Dalam hal pelaksanaan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sudah dialihkan sepenuhnya kepada BUMN Ekspor sebelum tanggal 31 Desember 2026, Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b," tulis BAB V Pasal 6 huruf c PP tersebut.

Simak Video 'Danantara Bentuk DSI untuk Transparansi Ekspor Komoditas RI':

(aid/fdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads