Hal ini telah melenceng dari gagasan awal diterapkannya fuel surcharge sesuai diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 9 Tahun 2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang bertujuan untuk mengakomodir kenaikan harga avtur.
"Fuel surcharge memang sejatinya bukan untuk perusahaan penerbangan tapi sekedar peralihan langsung uang konsumen kepada penyedia avtur," kata Kepala Biro Humas KPPU Ahmad Junaidi dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Minggu (16/5/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan fuel surcharge memang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 9 Tahun 2002. Dalam konteks ini, seharusnya perusahaan penerbangan menerapkan fuel surcharge sesuai dengan besaran kenaikan harga avtur.
Namun pada kenyataannya, beberapa perusahaan penerbangan dengan kesepakatan menerapkan fuel surcharge-nya melebihi harga avtur dan berlangsung lama bahkan ketika avtur turun secara fluktuatif. Hal ini menyebabkan terjadinya kelebihan harga pada tiket penerbangan domestik yang tentu saja merugikan konsumen yang dalam rentang 3 tahun menghilangkan kesejahteraan dari konsumen antara Rp 5 Triliun sampai dengan Rp 13,8 Triliun.
Ia mengatakan, atas sanksi dalam putusan ini, mengherankan bila beberapa pihak mengkaitkan dengan ancaman kerugian atau kehancuran maskapai di Indonesia dengan argumentasi bahwa denda dan ganti rugi itu mengancam keseimbangan cashflow perusahaan. Karena sebetulnya fuel surcharge ditujukan untuk penyedia avtur, bukan maskapai.
Beberapa maskapai sudah menyatakan keberatannya terkait dengan putusan KPPU tersebut, salah satunya adalah Garuda. Menurut pihak Garuda, penerapan fuel surcharge merupakan suatu hal yang lazim dilakukan di industri penerbangan di dunia. Fuel surcharge diterapkan oleh maskapai penerbangan dalam kaitan dengan terjadinya peningkatan harga bahan bakar minyak yang terjadi.
(ang/dro)











































