RI Tawarkan 18 WK Migas

RI Tawarkan 18 WK Migas

- detikFinance
Kamis, 20 Mei 2010 15:48 WIB
Jakarta - Pemerintah kembali menawarkan 18 wilayah kerja minyak dan gas bumi serta 9 wilayah kerja gas metana batubara (coal bed methane/CBM) dalam tender tahap pertama 2010.

Penawaran tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Evita Herawati Legowo dalam acara penutupan Seminar dan Pameran The Indonesian Petroleum Association (IPA) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (20/5/2010).

"18 WK Migas tersebut terdiri dari 12 WK yang ditawarkan melalui mekanisme tender reguler dan enam lainnya melalui penawaran langsung," ujar Evita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak 12 wilayah kerja minyak dan gas bumi ditawarkan melalui tender reguler, yaitu Sokang (Riau), Singkil (Sumatera Utara), Nias (Sumatera Utara), Sunda Strait IV (Selat Sunda), Sunda Strait III (Selat Sunda), Sunda Strait II (Selat Sunda), South Kangean II (Jawa Timur), South Kangean I (Jawa Timur), South West Makassar (Sulawesi Selatan), Wokam I (Papua), Wokam II (Papua), Digul (Papua).

Keenam WK Migas yang ditawarkan yang melalui penawaran langsung, yaitu North West Natuna (Riau), North Sokang (Riau), Titan (Jawa Timur), Bone (Sulawesi Selatan), Onin (Papua), North Arafura (Papua).

Untuk blok CBM, sebanyak empat blok yang ditawarkan melalui penawaran langsung, yaitu Sijunjung (Sumatera Barat), Kutai Barat (Kalimantan Timur), Kutai Timur (Kalimantan Timur), Kapuas (Kalimantan Selatan).

Sisanya, sebanyak lima blok CBM ditawarkan melalui tender reguler yaitu Kampar (Riau), Pelalawan (Riau), Penajam Pasir I (Kalimantan Timur), Penajam Pasir II (Kalimantan Timur), Kedang (Kalimantan Timur).

Untuk blok Migas dan CBM yang ditawarkan melalui penawaran langsung, bisa mulai mengambil formulir mulai tanggal 30 Juni hingga 13 Juni 2010 danย  dokumen tersebut dapat dimasukkan pada tanggal 18 Agustus 2010 pada pukul 09.00-14.30 WIB.

Sementara untuk blok Migas dan CBM yang ditawarkan melalui tender reguler, bisa mulai mengambil dokumen pada tanggal 30 Juni 2010 hingga 27 Oktober 2010. Dokumen tersebut dikembalikan paling lambat pada 29 Oktober 2010 pada pukul 09.00-14.30 WIB.
(epi/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads