"Per 21 Mei (2010) kita telah menambah 41 HS (Harmonize System) produk-produk tertentu," kata Mendag Mari Elka Pangestu dalam acara raker dengan Komisi VI DPR-RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/5/2010).
Dengan demikian produk-produk itu hanya boleh diimportasi melalui 5 pelabuhan yaitu Pelabuhan Belawan Medan, Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Emas Semarang, Tanjung Perak Surabaya, dan Soekarno Hatta Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penambahan 3 Produk itu akan menambah sebanyak 41 HS produk, yang mencakup 7 produk jamu, 33 produk kosmetik dan 1 LHE. Sebelumnya sudah ada 5 produk tertentu yang telah masuk terlebih dahulu.
Seperti diketahui sesuai dengan Permendag No.56/2008 mengenai importasi beberapa produk tertentu, sebelumnya hanya ada 5 produk yang diatur yaitu produk alas kaki, makanan minuman, tekstil dan produk tekstil, elektronika dan mainan anak-anak per 1 Januari 2009. Khusus untuk pelabuhan Dumai hanya menerima importasi produk makanan-minuman saja.
Kebijakan importasi produk tertentu menerapkan pemberlakukan importir terdaftar (IT). Beberapa waktu lalu Kemendag telah melakukan evaluasi, yaitu sebanyak 1.325 IT telah dicabut izinnya, yaitu 627 IT elektronika, pakaian jadi 176 IT, mainan 185 IT, makanan dan minuman 175 IT, dan alas kaki 162 IT.
(hen/dnl)










































