"Kementerian Pertanian memerintahkan kepada importer sapi potong yang telah melakukan pelanggaran dokumen surat persetujuan pemasukan (SPP) untuk segera melaksanakan re-ekspor," kata Dirjen Peternakan Kementerian Pertanian Tjeppy D. Soedjana dalam jumpa pers di kantornya Jalan Ragunan, Jakarta, Rabu (2/6/2010).
Tjeppy menjelaskan keputusan itu berdasarkan hasil audit investigasi pihaknya terhadap pelanggaran SPP. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No.7 tahun 2008. Ia telah mengeluarkan surat No.01011/KL.430/F/06/2010 tanggal 1 Juni 2010 yang melarang sapi impor karena pelanggaran SPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tjeppy terhadap langkah ini, pihak pemerintah akan tetap menjaga keseimbangan permintaan penawaran daging sapi di dalam negeri termasuk kemungkinan adanya indikasi harga sapi lokal dengan menghitung kembali secara teliti ketersedian sapi lokal dan kebutuhan impor dalam bentuk sapi hidup maupun daging atau karkas, dan jeroan.
Seperti diketahui pada tanggal 22 Mei 2010 pihak Balai Karantina Pertanian Tanjung Priok telah menahan sebanyak 2156 ekor sapi impor asal Australia termasuk 1 ekor yang sudah mati dan 2 ekor dalam kondisi lemah.
Importir yang melakukan impor sapi itu adalah PT SP, yang ternyata hanya memiliki SPP hanya berlaku sampai tanggal 30 April 2010, sedangkan hingga bulan Mei 2010 PT SP masih melakukan aktivitas impor sapi dari Australia.
(hen/dnl)










































