"Perubahan struktur organisasi sudah selesai dan aturan turunannya dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara juga sudah selesai," ujar Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (03/06/2010).
Sebelumnya, Menteri BUMN Mustafa Abubakar menyatakan, perombakan struktur Kementerian BUMN akan dilakukan setelah seluruh aturan perubahan kementerian selesai. Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 sebelumnya sudah mengeluarkan aturan mengenai susunan baru seluruh kementerian termasuk BUMN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai Perpres No 24 Tahun 2010 struktur baru Kementerian BUMN terdiri dari Sekretariat Kementerian, Deputi Bidang Usaha Industri Primer, Deputi Bidang Usaha Industri Strategis dan Manufaktur, Deputi Bidang Usaha Infrastruktur dan Logistik, Deputi Bidang Usaha Jasa dan Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis BUMN.
Lebih lanjut Said menjelaskan ada lima kriteria yang harus dimiliki para kandidat calon deputi. Kelima ketentuan itu adalah mengerti prinsip pengelolaan korporasi, mengerti prinsip hukum yaitu hukum publik, private, dan internasional, mengerti birokrasi, mengerti dinamika politik, dan terakhir mempunyai kapabilitas integritas, berani dan cepat ambil keputusan.
(dru/ang)