Menurut Pengamat Perpajakan Darussalam, Dirjen Pajak belum perlu dinonaktikan saat ini, guna memberi waktu kepada Ditjen Pajak untuk berbenah diri. Apalagi setelah diterpa banyak kasus termasuk kasus Gayus.
"Belum perlu dan tuntutan berlebihan, yang terpenting Dirjen Pajak berbenah diri terkait kasus Gayus, beri kesempatan dulu. Itu yang penting," ujarnya saat dihubungi detikFinance, Jumat (4/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mau ada usulan, apa dasarnya, bukan karena isu tertentu saja, tolak ukurnya apa," imbuhnya.
Seharusnya, lanjut Darussalam, DPR RI menciptakan suasana yang kondusif agar Dirjen Pajak dapat bekerja dengan tenang untuk mencapai target penerimaan negara dari pajak.
"Seharusnya dalam konteks ini, dibuat sistem perpajakan yang kondusif, sehingga target pajak bisa tercapai. Dirjen bisa tenang bekerja. Suasana atau lingkungan agar Dirjen Pajak bisa bekerja dengan tenang, kalau isu ini timbul akan mengganggu. Biarkan Dirjen Pajak menunjukkan kinerja, kita tunggu bersama," tukasnya.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo enggan menanggapi permintaan DPR RI untuk menonaktifkan dirinya.
"Saya no comment, yang penting jalankan amanah, jalan terus," tegasnya saat ditemui di Kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, kemarin (3/6/2010).
(nia/dnl)











































