Majelis Hakim yang diketuai oleh Sugeng Riyono menyatakan Joebes Kerina dan Glory Bumi selaku pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya. "Tidak dapat membuktikan adanya utang. Menyatakan permohonan pemohon ditolak," ujar Sugeng saat membacakan putusannya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (07/06/2010).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Joebes Kerina dan Glory Bumi tidak dapat menunjukan bukti soal pengalihan utang (cessie) baik dari PT Outscorsing Indonesia maupun PT Acrrossindo Mahati. Kedua pemohon ini selama persidangan hanya membuktikan soal adanya somasi yang ditujukan ke Direct Vision untuk segera melunasi utang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, majelis melihat sudah ada restrukturasi utang antara Direct Vision dengan Outsourcing Indonesia dengan nilai Rp 302,840 juta dan Acrrossindo Mahati sebesar Rp 116,042 juta. Dalam rekstrukturasi itu disebutkan Direct Vision akan melunasi Outsourcing Indonesia sampai Desember 2010 dan utang Acrrossindo Mahati per 1 Januari 2011 sampai 1 Januari 2012.
Di tempat yang sama, Joebes Kerina Meytanta dan Glory Bumi Nusantara menegaskan bakal mengajukan upaya hukum kasasi terkait putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak permohonan kepailitannya.
"Kita akan mempersiapkan kasasi terkait putusan Pengadilan," kata Andre Ismangun, kuasa hukum Joebes Kerina dan Glory Bumi.
Dijelaskan olehnya bahwa upaya kasasi itu nantinya kembali menegaskan soal pembuktian terhadap tiga poin yakni bukti pengalihan utang (cessie), kemudian tagihan terkait utang, dan rekstrukturasi utang. "Soal rekstrukturasi utang sejauh ini kami tidak mengetahui itu antara Direct Vision dengan Outsourcing dan Acrrossindo Mahati," jelasnya.
Direct Vision merupakan perusahaan yang didirikan oleh Astro dengan Grup Lippo. Perusahaan tersebut dipailitkan oleh Joebes Kerina dan Glory Bumi. Dua perusahaan itu mengaku punya klaim tagihan terhadap Direct Vision.
Joebe Kerina adalah pihak yang menerima secara sah pengalihan piutang dari PT Outscorsing Indonesia yang sebelumnya memiliki piutang, terkait dengan Direct Sales Channel Jakarta dan Direct Sales Channel Semarang terhadap Direct Vision.
Pengalihan piutang ini berdasarkan perjanjian pengalihan piutang antara Outscorsing kepada Joebes Kerina, tertanggal 1 Maret 2010, sehingga secara sah sejak saat itu Joebe Kerina menjadi kreditur Direct Vision dengan piutang sebesar Rp302,840 juta.
Sementara itu, Glory Bumi mengklaim sebagai pihak yang menerima pengalihan piutang dari PT Acrrossindo Mahati, terkait dengan management fee, transportation reimbursement, bonus, dan komisi, dengan total tagihan Rp 116,042 juta.
(dru/dnl)











































