Pertamina: Pengeboran di Sumur Dadangilo Bojonegoro Ilegal

Pertamina: Pengeboran di Sumur Dadangilo Bojonegoro Ilegal

- detikFinance
Selasa, 08 Jun 2010 11:06 WIB
Jakarta - PT Pertamina EP menyatakan kegiatan pengeboran yang dilaksanakan oleh KUD Usaha Jaya Bersama cq PT Phoenix di lokasi sumur Dadangilo 138, Desa Hargomulyo Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur adalah ilegal.

Menurut Manager Humas Pertamina EP, M Harun, kegiatan ini dinyatakan ilegal karena KUD tersebut hanya memiliki rekomendasi dari Bupati Bojonegoro dan belum mendapat izin dari Gubernur Jawa Timur yang masih merupakan tahap awal proses permohonan pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua.

"Dengan demikian, kegiatan KUD tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua dan melanggar UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 52," kata Harun dalam siaran persnya yang diterima detikFinance, Selasa (8/6/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No.1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua dijelaskan kegiatan mengusahakan dan memproduksikan minyak bumi dari sumur tua dapat dilakukan oleh KUD atau BUMD dengan mengajukan proposal kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dalam hal ini PT Pertamina EP, yang dilengkapi persyaratan teknis dan administrasi antara lain rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten/kota di mana lokasi sumur tua berada dan persetujuan dari Pemerintah Provinsi.

Selanjutnya untuk dapat dilaksanakan, proposal yang telah memenuhi syarat teknis dan administrasi tersebut terlebih dahulu harus mendapat persetujuan KKKS untuk kemudian diajukan untuk proses persetujuan melalui BPMIGAS kepada Menteri ESDM c.q Direktur Jenderal Migas.

Kegiatan pengeboran ilegal yang dilakukan oleh KUD Usaha Jaya Bersama cq PT Phoenix tersebut telah menyebabkan semburan liar (blow out) di lokasi sumur Dadangilo 138. Semburan liar ini telah menimbulkan dampak pencemaran lingkungan dan membahayakan keselamatan warga di sekitarnya.

Kegiatan pengeboran tersebut dilaksanakan oleh PT Phoenix dengan menggunakan peralatan dan tenaga kerja yang tidak sesuai dengan standar industri perminyakan serta tidak didukung dengan standar operasi yang jelas.Β 

Sumur Dadangilo 138 adalah salah satu sumur tua yang berada di wilayah kerja PT Pertamina EP. Namun demikian, KUD Usaha Jaya Bersama dan PT Phoenix melakukan kegiatan pemboran secara ilegal di lokasi sumur tersebut. PT Pertamina EP selaku pengelola wilayah kerja telah mengirimkan surat peringatan kepada Ketua KUD Usaha Jaya Bersama cq PT Phoenix pada 28 April 2010 namun pihak KUD dan PT Phoenix tetap melakukan kegiatan pengeboran.

"Oleh karena itu, PT Pertamina EP melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian Resort Bojonegoro pada 2 Juni 2010 sesuai arahan BP Migas dan Ditjen Migas," jelasnya. (epi/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads