Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto mengatakan, saat ini draft RUU pengadaan tanah masih pada subtansi pengadaan tanah untuk kepentingan publik. Meski diakuinya ada masukan agar UU tersebut juga mengatur pengadaan tanah untuk swasta dan proyek kerjasama pemerintah swasta (KPS).
"Draft untuk UU pengadaan tanah sudah jadi," kata Djoko di Kantor Menko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (15/62010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto mengatakan skema pengaturan pembebasan lahan swasta dan KPS belum masuk dalam draft yang telah dibuat pemerintah.
Ia berpendapat, pembebasan lahan KPS, khususnya swasta, sebaiknya tak perlu diatur dalam RUU yang akan dibahas pemerintah-DPR. Selama ini swasta sudah cukup mumpuni dalam setiap melakukan pembebasan lahan.
"Swasta tak perlu diatur," kata Joyo.
Senada dengan Joyo, Kepala Badan Pengatur Jaln Tol (BPJT) Nurdin Manurung mengatakan bahwa secara prinsip KPS dengan proyek pengadaan tanah untuk kepentingan publik relatif tak jauh berbeda. Apalagi sektor swasta yang selama ini cukup lebih bisa melakukan pembebasan tanah.
"Swasta enggak perlu diatur, lebih jago," kata Nurdin.
(hen/ang)











































