"Sesuai dengan keputusan rapat Komisi XI DPR-RI tanggal 3 Juni 2010, Komisi XI DPR-RI meminta kepada BPK RI untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atau audit investigasi terhadap Ditjen Pajak terkait kasus perpajakan pada 6 perusahaan," ujar Ketua Panja Pajak Melchias Markus Mekeng di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/06/2010).
Adapun 6 perusaahaan yang akan dilakukan audit investigasi kasus perpajakan yakni :
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- PT Permata Hijau Sawit (PHS) periode 2007-2008
- PT Asian Agri periode 2002-2005
- PT Wilmar periode September 2009-April 2010
- PT Alfa Kurnia periode Maret 2009-Mei 2009
- PT ING Internasional periode 2005-2007
- RS Emma Mojokerto periode 2006-2008
"Pemeriksaan atau audit kinerja juga dilakukan terhadap IDLP, pengamatan, pemeriksaan, penetapan bukti permulaan dan penyidikan terhadap Ditjen Pajak," ungkapnya.
Rekomendasi tersebut, lanjut Melky tertuang dalam sebuah surat yang ditujukan kepada pimpinan DPR agar diteruskan kepada BPK. "Kita harapkan pimpinan dapat meneruskan kepada BPK agar audit segera dilakukan," tegasnya.
Lebih lanjut Melky mengharapkan BPK dalam waktu satu bulan dapat menyelesaikan audit kinerja tersebut. "Untuk audit investigasi saya kira 3 bulan cukup," tukasnya.
PPATK Diminta Telusuri Aliran Dana
Selain itu, Panja Perpajakan juga segera memanggil Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein untuk menelusuri aliran dana dari perusahaan-perusahaan yang terkait kasus perpajakan.
"Kita akan segera memanggil PPATK untuk menelusuri dana kasus perpajakan di perusahaan-perusahaan seperti Permata Hijau Sawit (PHS) dan beberapa perusahaan lain," ujar Melky.
Panja Perpajakan merasa perlu memanggil Kepala PPATK juga, karena mendapat jawaban tidak pas dari Dirjen Pajak.
"Kami sudah minta untuk mencari data dari PPATK tapi dia malah tidak kirim surat, kirimnya malah ke Bank Indonesia, bilangnya ke kami malah koordinasi dengan PPATK ini bagaimana," kata Melky.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan pihaknya hanya berkoordinasi dengan PPATK karena hasil yang diperoleh oleh PPATK adalah hasil analisa.
"Itukan sudah ada coretan di sana-sini, makanya disebut transaksi mencurigakan," tuturnya.
Beda dengan BI, sambung Tjiptardjo, hasil yang diperoleh adalah memang barang bukti yang bisa digunakan oleh penyidik.
"Kalau BI itu akan melihat dari bank mana, diminta datanya, misalnya kamu bank ini tolong buka datanya untuk rekening nomor sekian-sekian, ini beda dengan PPATK yang hanya memberitahukan dokumen tidak ada alat bukti, itu hanya baru indikasi," tukasnya.
(dru/dnl)











































