"Kalau sudah pegang STPW maka harus diwaralabakan dong, buat prospektus dan kontrak perjanjian," kata Ketua Umum AFI Anang Sukandar saat di temui di pameran waralaba (IFRA) JCC Jakarta, Jumat (18/6/2010).
Anang mengaku pihak Modern group sebagai mitra 7-Eleven di Indonesia beberapa minggu lalu pernah mengontaknya untuk menjajaki bergabung menjadi anggota AFI. Namun sampai saat ini belum ada kabarnya lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian perdagangan (kemendag), lanjut Anang, harus juga turut aktif menyelesaikan masalah ini, apalagi saat ini pihak kemendag telah mengeluarkan STPW sebagai restoran.
Anang dengan tegas mengatakan pihak 7-Eleven sejatinya adalah convenience store yaitu masuk sebagai kategori ritel. Namun ia menangkap ada upaya mengesankan kalau 7-Eleven sebagai cafetaria atau restoran.
"Seharusnya dibidang convenience store (ritel), memang dia convenience store kok, tapi kenapa di sini jadi cafetaria (restoran)?" tanya Anang.
(hen/qom)











































