Batavia Air Ajukan Keberatan Atas Putusan KPPU

Batavia Air Ajukan Keberatan Atas Putusan KPPU

- detikFinance
Senin, 21 Jun 2010 12:41 WIB
Jakarta - PT Metro Batavia (Batavia Air) mengajukan permohonan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara nomor 25/KPPU-1/2009 tentang fuel surcharge.

Permohonan keberatan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/06/2010).

"Kita ajukan permohonan gugatan terkait putusan KPPU hari ini," ujar Kuasa Hukum Batavia Air, Samuel di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Senin (21/06/2010).
Β 
Batavia Air, lanjut Samuel merasa keberatan atas putusan KPPU terkait fuel surcharge. "Maka kita harus mengajukan keberatannya ke pengadilan," cetusnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Garuda Indonesia juga telah mengajukan permohonan keberatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait batas waktu yang ditentukan.

Untuk diketahui, KPPU mengingatkan, bagi para maskapai penerbangan yang sudah diputuskan terkait kasus fuel surcharge namun belum mengajukan keberatan (banding) untuk segera menentukan sikapnya.

Jika tidak segera mengajukan banding terhitung 14 hari kerja pasca menerima petikan dan salinan putusan KPPU, maka para maskapai yang bersangkutan dinyatakan telah menerima putusan KPPU termasuk diantaranya membayar denda hingga miliaran rupiah.

KPPU mencatat ada beberapa maskapai yang masa waktu batas pengajuan keberatannya sudah mendekati batas waktu yaitu PT Mandala Airlines, PT Wings Abadi Airlines, PT Lion Mentari Airlines, dan PT Garuda Indonesia memiliki batas waktu menyatakan keberatan pada jumat tanggal 18 Juni 2010.

Sedangkan PT Riau Airlines mempunyai batas waktu hingga tanggal Rabu 23 Juni 2010. Sementara PT Merpati Nusantara Airlines, PT Indonesia Air Asia, PT Metro Batavia memiliki waktu menyatakan keberatan hingga tanggal 28 Juni 2010.

PT Sriwijaya Air dan PT Travel Express Aviation Service hingga 2 Juli 2010. Selanjutnya, PT Kartika Airlines dan PT Trigana dapat menyatakan keberatan hingga 5 Juli 2010.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads