Ia menyatakan pembatasan penggunaan konsumsi BBM bersubsidi bagi masyarakat kalangan mampu dilakukan agar konsumsi BBM bersubsidi tidak melebihi kuota yang ditetapkan dalam APBN-P 2010 yaitu sebesar 36,5 juta kiloliter.
"Kalau misalnya tidak dilakukan mekanisme-mekanisme pendistribusian subsidi yang tepat sasaran maka bisa tembus 40 juta KL. Itu sama dengan 10 persen dari 36,5 juta KL. Sementara 36,5 juta KL itu sama dengan Rp 89 triliun. Dari 89 triliun, itu 10 persennya sekitar Rp 8-10 triliun berarti kalau ditambah itu mendekati Rp 100 triliun," ujar Darwin di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (30/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu harus dilaksanakan agar volume yang ditetapkan BBM bersubsidi tidak melebihi budget yang ditetapkan dalam APBN," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Darwin juga mengapresiasi upaya PT Pertamina (Persero) mempopulerkan penggunaan Pertamax di masyarakat.
"Saya hargai jajaran pertamina populerkan Pertamax," katanya.
Menurut dia, masyarakat kalangan mampu memang seharusnya merasa malu jika masih menggunakan pertamax.
"Sudah waktunya yang tidak layak memakai BBM bersubsidi malu. Masa kita yang mampu memberi kontiribusi terhdap pembengkakan subsidi kita," paparnya.
Seperti diketahui, pemerintah memang berencana untuk menerapkan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi paling lambat pada bulan September mendatang. Sepeda motor dan kendaraan umum dipastikan boleh menggunakan BBM bersubsidi. Sementara, untuk kendaraan pribadi dan jenis kendaraan lainnya masih dibahas lebih lanjut oleh tim terkait.
Selain tengah mengkaji soal kriteria kendaraan yang tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi, saat ini tim tersebut juga tengah membahas mekanisme penerapan kebijakan tersebut di lapangan.
Rencana kerja mengenai pembatasan konsumsi BBM bersubsidi tersebut akan disampaikan tim teknis yang dipimpin Dirjen Migas Evita Herawati Legowo kepada Menteri ESDM pada 9 Juli mendatang. Setelah itu, Menteri ESDM akan berkonsultasi dan meminta persetujuan DPR untuk menerapkan kebijakan itu.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut,saat ini pemerintah juga tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No.55/2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bahan Bakar Minyak (BBM) Dalam Negeri. Dalam Perpres tersebut akan diatur mengenai siapa saja yang boleh dan tidak boleh mengkonsumsi BBM bersubsidi.
Pembatasan konsumsi ini memang harus dilakukan. Pasalnya, hingga kini, realisasi konsumsi BBM bersubsidi sudah melonjak rata-rata 6 sampai 9 persen dari kuota yang ditetapkan dalam APBN-P 2010.
(epi/qom)











































