Hal tersebut disampaikan Akademisi STAN sekaligus Kepala Strategi Pemeriksaan Ditjen Pajak Tunjung Nugroho Dalam pelatihan pajak di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (30/6/2010)
Tunjung mengungkapkan, sejumlah cara yang digunakan untuk penyelewengan restitusi ini antara lain WP tidak menyetorkan Pajak Penghasilannya yang telah dipotong dari WP lain atau WP menggunakan bukti potong palsu yang menyatakan dirinya telah lebih bayar pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara lain penyelewengan adalah dengan tranfer pricing. Meskipun sudah terdeteksi menjadi celah penyelewengan, sistem ini masih digunakan karena masih ditetapkan dalam UU Perpajakan yang masih berlaku hingga sekarang.
"UU kita ini kan sudah berprasangka buruk. Jadi mereka yakin semua wajib pajak tidak membayarkan kewajiban pajaknya. Jadi, pajak dibayar di muka kepada instansi tempatnya bekerja," ujarnya.
Untuk menutup celah tersebut, lanjut Tunjung, pastilah perlu perbaikan sistem dengan memperbaiki UU Perpajakan. Namun, perbaikan tersebut merupakan perbaikan jangka panjang. Sedangkan untuk jangka pendek perbaikan yang dapat dilakukan adalah perbaikan data WP.
"Trade off-nya cuma satu, jujur. Kesadaran WP membayar sendiri pajaknya," pungkasnya.
(nia/qom)