CEO Bogasari Sentil Pemerintah Soal BM Anti Dumping Terigu Turki

CEO Bogasari Sentil Pemerintah Soal BM Anti Dumping Terigu Turki

- detikFinance
Rabu, 30 Jun 2010 16:35 WIB
Jakarta - CEO Bogasari Flour Mills Franciscus Welirang menyentil rekomendasi pengenaan bea masuk (BM) anti dumping terigu Turki yang saat ini masih menggantung di kementerian keuangan.

Franky menyatakan, seharusnya sebagai negara yang sudah meratifikasi ketentuan WTO, pemerintah harus konsisten menerapkan aturan WTO. Ia berharap kasus anti dumping terigu ini jangan dipolitisasi.

"Kalau kita mengacu pada WTO, ya WTO dong. Laksanakan saja secara konsisten," tegas Franky usai acara talk to CEO di Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (30/6/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan pengenaan anti dumping jika memang sudah mampu dibuktikan seharusnya bisa dilaksanakan. Franky mencontohkan pihak Turki hingga saat ini setidaknya dengan mudahnya mengenakan anti dumping 13 komoditas Indonesia ke Turki.

Menurutnya saat ini yang patut dikasihani adalah para produsen yang telah melakukan petisi dumping kepada pemerintah. Mengingat para investor terigu lokal harus mendapatkan kepastian dan perlindungan berusaha. Namun ia mengakui semuanya itu tergantung pemerintah menyikapinya.

"Kalau bicara marah, mereka sajalah yang marah," katanya.

Saat ini kata dia ada 14 pabrik terigu baru yang sudah berinvestasi di Tanah Air. Hal ini sangat menguntungkan investasi di dalam negeri, rata-rata setiap tahunnya ada 1 investasi pabrik baru.

"Kok tidak dihargai pemerintah," katanya.

Franky juga dengan terang-terangan menyentil ikut nimbrungnya Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU) terkait kasus ini.

"Badan-badan di pemerintahan itu banyak, banyak bidang-bidangnya. Kita mengharapkan bidang-bidang yang lain tak mencampuri bidang yang lain," katanya.

Sebelumnya KADI telah merekomendasikan agar produsen tepung terigu asal Turki yang menjual ke Indonesia dikenakan BMAD berkisar antara 19,67%-21,99%, karena terbukti menyebabkan kerugian pemohon akibat impor komoditas tersebut.

KADI telah menuntaskan penyelidikan terhadap tepung terigu impor dari Turki berdasarkan petisi yang diajukan Aptindo. Aptindo mewakili tiga perusahaan di dalam negeri yakni PT Eastern Peral FM, PT Sriboga, dan PT Panganmas.

Rekomendasi KADI tersebut telah ditindaklanjuti oleh Menteri Perdagangan melalui surat kepada Menteri Keuangan tertanggal 31 Desember 2009.

Telah 6 bulan berjalan rekomendasi Kadi belum juga direspons atau dieksekusi oleh pihak kementerian keuangan. Maklum saja, telah terjadi kontroversi terhadap rekomendasi tersebut.

Pasalnya jika rekomendasi itu diloloskan ada kekhawatiran, akan semakin memantapkan dominasi salah satu produsen terbesar terigu di Tanah Air karena produk terigu impor akan lebih mahal dengan adanya penerapan BM anti dumping tersebut.


(hen/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads