Petikan Draft Perpres Moratorium Lahan Gambut dan Hutan Alam

Petikan Draft Perpres Moratorium Lahan Gambut dan Hutan Alam

- detikFinance
Kamis, 01 Jul 2010 17:53 WIB
Jakarta - Pemerintah setidaknya akan mengeluarkan dua Peraturan Presiden mengenai tindak lanjut hasil Letter of Intent (LoI) yang menghasilkan moratorium hutan alam dan lahan gambut di Oslo Norwegia beberapa waktu lalu.

Kalangan pengusaha sawit mendesak 3 masukan terhadap draft awal perpres yang saat ini sedang digodok oleh pemerintah bersama stakeholder.

Sekjen Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono mengatakan pihaknya telah menerima draft perpres tersebut dan meminta kepada pemerintah untuk memperjelas semua definisi dalam Perpres tersebut sehingga pengusaha dan pemerintah memiliki basis pemahaman yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, agar perpres mengenai moratorium tersebut tidak bertentangan dengan perundangan yang ada yaitu undang-undang. Ketiga, penuntasan masalah tata ruang yang saat ini masih belum jelas di berbagai daerah sangat penting.

"Kalau versinya presiden ada dua Perpres yaitu moratorium hutan alam juga gambut dan rencana aksi penurunan gas rumah kaca, tapi kalau versinya Bappenas ada khusus membahas gambut," jelas Joko saat ditemui di acara diskusi Infosawit soal LoI RI-Norwegia, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (1/7/2010).

Berikut ini beberapa petikan draft moratorium lahan hutan alam dan lahan gambut yang diperoleh detikFinance.

Draft I
Peraturan Presiden tentang Moratorium Konversi Lahan Gambut dan Hutan Alam untuk Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca.

Bab III. Soal langkah kebijakan
Pasal 3
Kebijakan

A. Moratorium pemberian izin baru dan perpanjangan izin konversi lahan gambut dan hutan alam, di hutan konversi, hutan lindung, hutan produksi, hutan produksi yang dapat dikonversi dan di luar kawasan.

B. Perizian yang sudah diberikan untuk hutan alam harus menerapkan teknik pengelolaan yang ramah lingkungan seperti sistem silvi-kultur yang sesuai tipologi dan untuk lahan gambut harus dilengkapai dengan teknologi manajemen air dan pengendalian kerusakan lingkungan.

C. Perizinan yang sudah diberikan di lahan gambut yang memiliki potensi emisi gas rumah kaca yang besar, dimungkinkan untuk dikompensasi sesuai luas lahan yang diberikan.


Draft II
Peraturan Presiden Kebijakan moratorium pembukan lahan gambut untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim

Bab III langkah kebijakan


1.
(poin) C. Mengkaji seluruh perizinan usaha di atas lahan gambut.

(poin) G. Mengkaji seluruh periizinan hutan di areal non-gambut sebagai bagian dari penataan kembali konsesi hutan dan rehabilitasi lahan terlantar sebagai bagian dari landswap konsesi hutan di lahan gambut dengan lahan di areal non gambut yang sudah terdegradasi maupun terlantar.

2. Penegakan kebijakan penghentian sementara pembukaan lahan gambut ini akan dilaksanakan dengan koordinasi dengan jajaran penegak hukum, penyidik sipil kehutanan dan instansi2 terkait.

3. Menggunakan kriteria yang tercantum dalam peratutan pemerintah No 26 tahun rencana tat ruang wilayah nasional yang menyatakan bahwa gambut dengan ketebalan 3 meter atau lebih yang terdapat di hulu sungai atau rawa merupakan kawasan lindung nasional.

Bab IV Jangka waktu moratorium
Kebijakan jeda sementara/ moratorium alih fungsi kawasan bergambut/moratorium diberlakukan untuk jangka waktu 5 tahun sejak peraturan ini ditetapkan.


Draft III

Peraturan Presiden soal Rencana aksi nasional penurunan emisi gas rumah kaca.

(hen/dnl)

Hide Ads