Rumah Pribadi Jadi Modus Penyimpanan Asesoris Elpiji Ilegal

Rumah Pribadi Jadi Modus Penyimpanan Asesoris Elpiji Ilegal

- detikFinance
Senin, 05 Jul 2010 12:15 WIB
Jakarta - Tim PPNS Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan dan Bereskrim Mabes Polri menggerebek lokasi rumah yang diduga menyimpan ribuan asesories selang dan regulator elpiji ilegal alias tak berstandar (SNI).

Lokasi rumah berada di Jalan Jelambar Baru, Komplek Pakuon, Tanjung Duren, Blok C 12, Jakarta yang merupakan lokasi CV. Atma Totalindo.

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan Inayat Iman mengatakan langkah ini bagian dari pengawasan pemerintah terhadap peredaran barang khususnya terkait produk elpiji dan asesorisnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita lihat saja nanti, ini masih dugaan," katanya saat ditemui di lokasi penggerebekan, Senin (5/7/2010).

Beberapa merek paket selang dan regulator yang ditemukan lokasi antara lain merek Inti Gas, Total, Golden Gas, Blue Sky, dan Tekva.

"Kita tahunya sebagai rumah pribadi, pemiliknya Goh. Masyarakat tahunya itu rumah pribadi," kata seorang petugas pertahanan sipil lokasi.

Sementara itu Johanes salah satu pegawai senior CV Atma Totalindo mengatakan pihaknya melakukan perakitan dan pengemasan selang dan regulator sejak 2 tahun lalu di lokasi tersebut.

"Yang kerja di sini 15 orang, lokasi ini sebenarnya sementara saja," katanya.

Johanes membantah kalau pihaknya merakit produk yang tak ber-SNI. Bahkan dia mengatakan sudah mendapat sertifikat dari Win Gas. "Kita hanya perakitan saja," jelas Johanes. (hen/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads