Soal Tunggakan Uang Lembur, Newmont Kumpulkan Karyawan Kamis

Soal Tunggakan Uang Lembur, Newmont Kumpulkan Karyawan Kamis

- detikFinance
Rabu, 07 Jul 2010 13:27 WIB
Mataram - Manajemen PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) mengumpulkan karyawannya Kamis besok, terkait tunggakan pembayaran upah lembur yang ditetapkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB mencapai Rp 126 miliar.

"Sudah ada jadwal. Manajemen akan bertemu dengan kami Kamis besok," kata Irwan Gozali, Wakil Ketua Serikat Pekerja PT NNT saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (07/07/2010).

Sedari awal kata Irwan, karyawan yang meminta pertemuan dengan manajemen. Karena karyawan menilai perusahaan mengabaikan penetapan Disnakertrans NTB. Padahal sesuai putusan itu, seharusnya manajemen harus membayar tunggakan upah lembur paling telat 1 Juli lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berharap dalam pertemuan besok ada jalan keluar terbaik," kata Irwan.

Menurut Irwan, pekerja tetap menghormati jika perusahaan hendak melakukan upaya hukum lain sesuai undang-undang.

Pihak Newmont saat ini masih berkonsultasi dengan Disnakertrans NTB untuk klarifikasi penetapan pembayaran tunggakan upah lembur itu. Namun pihak Newmont menampik telah menunggak pembayaran upah lembur karyawan.

Menurut Manager Public Relation, PT NNT, Kasan Mulyono, perjanjian kerja bersama atau collective labor agreement dimiliki semua perusahaan. Dalam perjanjian tersebut diatur syarat kerja termasuk pengaturan jadwal kerja dan jam kerja.

"Semuanya telah disepakati antara perusahaan dan serikat pekerja dan masih berlaku," ujar Kasan.

Kasan menyatakan, pola kerja atau roster yang ditetapkan perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu, memang berbeda dengan perusahaan pada umum karena sistem kerja di tambang disesuaikan pola operasional dari proyek pertambangan.

Newmont memiliki beberapa roster yang diterapkan diantaranya pegawai kantoran yang bekerja dengan jadwal lima hari kerja, dua hari libur dan ada juga pegawai yang bekerja di lokasi tambang dengan jadwal 4 hari kerja 4 hari libur.

Dengan pola ini pegawai bekerja 12 jam di lokasi dan beristirahat 12 jam. "Itu kan sudah disepakati bersama dan semua lembur sudah kami bayarkan dengan tepat waktu," jelas Kasan.

Seperti diketahui, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah meminta PT NNT untuk membayar sisa uang lembur 1.919 orang karyawannya selama dua tahun (Juni 2008-Juni 2010) senilai Rp 126 miliar.

Penetapan itu dilakukan berdasarkan pada temuan dan analisa PPK Disnakertrans NTB atas laporan sejumlah karyawan Newmont melalui dua serikat pekerja yaitu Serikat Pekerja Tambang (SPAT) Samawa dan Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SP KEP) SPSI tertanggal 20 Maret 2010.


(qom/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads