"Saya baru dapat laporan TDL, soal-soal yang berkaitan dengan kenaikan TDL hanya yang dikatakan industri naik 70-81%, itu tidak boleh terjadi. Itu tidak mungkin. Kita kan hanya naik 10%, jadi kalau naik 10% rata-rata, jadi 17% sudah yang tertinggi efek dari industri," ujar Menko Perekonomian Hatta Rajasa di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (12/7/2010).
Untuk itu, pihaknya akan membuat tim pengawasan agar efek kenaikan TDL tidak dirasakan berlebihan guna menjaga daya beli masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, kalangan dunia usaha tetap menolak apa yang disampaikan PLN tersebut. Menurut Ketua Forum Asosiasi Industri Nasional Franky Sibarani, pihaknya tetap akan menggunakan membandingkan tarif listrik 2004 yang diatur dalam Keppres RI No. 76 tahun 2003 dengan tarif listrik baru dalam Permen ESDM No. 07 Tahun 2010.
Ia mencontohkan, untuk pelanggan golongan tarif I-1 dikenakan biaya Rp 455 per kWh menurut aturan lama tetapi sekarang tarifnya Rp 915 per kWh atau naik 100%.
Kemudian untuk pelanggan golongan tarif I-2 dari Rp 440 per kWh menjadi Rp 800 per kWh atau naik 81%. Serta pelanggan I-3 yang tarifnya naik dari Rp 439 per Kwh menjadi Rp 680 per kwh atau naik sekitar 55%.
Lagipula, lanjut Franky, kenaikan TDL yang tercantum dalam Kepmen yang diteken Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh, ternyata beda dengan apa yang disosialisasikan Darwin dalam pertemuan dengan kalangan dunia usaha pada 22 Juni lalu.
(nia/dnl)










































