3.091 Perda Bermasalah Hambat Ekonomi Daerah

3.091 Perda Bermasalah Hambat Ekonomi Daerah

- detikFinance
Senin, 19 Jul 2010 17:08 WIB
Jakarta - Kementerian PPN/Bappenas menemukan 3.091 Peraturan Daerah (Perda) bermasalah sepanjang periode 2001-2009. Perda ini direkomendasikan untuk dibatalkan atau direvisi karena menghambat perekonomian.

Deputi Pengembangan Regional dan Otonomi Max Pohan menyatakan per Juli 2009 ditemukan 246 Perda bermasalah. Sedangkan pada tahun 2008 terdapat 1.033 Perda.

"Tahun 2008 yang terbanyak, sedangkan tahun 2001-2006 ada 1.039 Perda dan 2007 sebanyak 773 Perda. Jadi total 3.091 Perda bermasalah sepanjang tahun 2001-2009," ujarnya dalam Forum Diskusi di kantornya, Jalan Diponegoro, Jakarta, Senin (19/7/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Max menilai adanya Perda bermasalah tersebut diketahui setelah Perda tersebut disahkan. Hal ini dimungkinkan karena kurangnya SDM di Kemendagri yang melakukan konsultasi awal.

"Pasti buatnya mengacu pada rambu-rambu yang sudah ada. Kalau dia ikut rambu-rambu itu saja maka tidak akan bermasalah," ujarnya.

Untuk itu, Max menyatakan pihak Kemenkeu merekomandasikan pihak Kemendagri agar Perda yang bermasalah tersebut dibatalkan atau direvisi.

"Kan yang bisa membatalkan Perda melalui Mendagri yang diajukan ke Presiden," ujarnya.

Pembatalan atau perevisian Perda bermasalah ini, ujar Max, merupakan usaha pembenahan diri untuk mendorong investasi guna mempersiapkan infrastruktur.

"Ini untuk pencerahan supaya lebih kompeten. Membuat aparatur pemerintah lebih mementingkan pembangunan daerahnya dibanding kepentingan yang sempit seperti golongan. Caranya dengan mengurangi keinginan-keinginan perda-perda yang menghambat perekonomian," ujarnya.

Max menilai adanya Perda bermasalah juga menyebabkan lemahnya penyerapan anggaran daerah.

"Kejelian dana pemerintah bisa disalurkan dengan cepat, dengan proper, ini butuh kapasitas,kompetensi yang tinggi dari aparat daerah. Kalau berjalan dengan baik, penyerapan pasti lebih tinggi. Tak ada yang parkir di bank-bank setempat," jelasnya.

Max menilai tidak perlu adanya reward and punishment yang diberlakukan Kemenkeu untuk merangsang aparat pemerintah bekerja dengan baik untuk membangun wilayahnya. Hal ini karena memang sudah tugas aparat untuk bekerja dengan baik termasuk menyerap anggaran yang disediakan pemerintah untuk daerahnya.

"Memang sudah tugasnya harus bekerja dengan baik. Untuk sementara bisa, tapi ke depan orang-orang itu tidak perlu award-award itu, kecuali yang berprestasi tinggi," tukasnya.

(nia/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads